MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas pernyataan publik Ustadz Khalid Basalamah terkait pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pasalnya, yang disampaikan Khalid dinilai masuk ranah materi penyidikan yang seharusnya belum boleh dipublikasikan.
“Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi menegaskan, KPK akan memaparkan konstruksi perkara secara utuh setelah waktunya dianggap tepat. Termasuk di dalamnya pihak-pihak yang diduga terlibat, aset yang disita, hingga penetapan tersangka.
“Ketika kami menyampaikan update penyidikan, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkara secara utuh. Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Pengembalian Uang Jadi Bukti Penting
KPK sendiri sudah membenarkan adanya pengembalian uang dari Khalid. Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana jual-beli kuota haji khusus tahun 2024. Uang itu kini berstatus barang bukti.
“Barang bukti itu diduga terkait atau merupakan hasil dari tindak pidana. Keberadaannya dibutuhkan penyidik untuk pembuktian,” jelas Budi.
Menurut KPK, biro travel haji yang bekerja sama dengan Khalid diduga mengelola kuota khusus secara tidak sah. Ada rantai panjang mulai dari diskresi kebijakan hingga praktik jual-beli di lapangan yang kini ditelisik.
Khalid Beberkan di Podcast
Sebelumnya, Khalid sendiri yang mengungkap soal pengembalian dana ini dalam sebuah podcast di YouTube. Ia menyebut total yang dikembalikan ke negara mencapai US$568 ribu atau setara Rp9,3 miliar.
“Teman-teman KPK bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Dana itu disebut berasal dari 118 jemaah × US$4.500 ditambah US$37 ribu. Seluruhnya telah dikembalikan ke KPK dan menjadi bukti dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.
