Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Ungkap Aliran Uang Jual Beli Kuota Haji Mengalir Berjenjang

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 September 2025 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Bukan untuk Pangkas Antrean, Kuota Haji Malah Dijadikan Ajang Korupsi di Kemenag

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Skandal kuota haji 2024 makin terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang hasil jual beli kuota tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tidak langsung diterima pejabat, melainkan lewat jalur berjenjang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang dari travel agent masuk melalui orang-orang dekat pejabat yang terlibat.

“Itu kemudian secara berjenjang, tidak directly dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kementerian Agama ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Lewat Perantara dan Kerabat

Asep menyebut, aliran dana jual beli kuota ini kerap ditransfer melalui perantara.

“Secara berjenjang, ya melalui orangnya, ada yang melalui kerabat si oknum pejabat tersebut, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lain,” ucapnya.

KPK menduga, untuk mendapatkan jatah kuota tambahan, pihak swasta harus menyetor antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jamaah. Sebagian uang hasil jual beli kuota haji itu bahkan sudah berwujud aset dan kini disita penyidik sebagai barang bukti.

Masalah bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia. Sesuai undang-undang, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk reguler dan hanya 8 persen untuk khusus.

Namun, dalam praktiknya pembagian justru diubah menjadi 50:50. KPK menilai penyimpangan ini membuka ruang terjadinya transaksi jual beli kuota yang kini sedang diusut.

Pejabat dan Tokoh Sudah Diperiksa

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak mulai dari pejabat Kemenag hingga pengusaha travel. Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan, Khalid Basalamah, juga sudah dimintai keterangan.

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pun pernah diperiksa pada 7 Agustus 2025. Usai diperiksa, ia mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.

Meski begitu, Yaqut menolak membeberkan isi pemeriksaan.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucapnya.

See also  Saudi Tegaskan Kesiapan Terima Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia
Tags: korupsi kuota hajiKPKkuota haji indonesiaskandal kuota haji
Previous Post

Biaya Komitmen Skandal Kuota Haji Tembus USD 10 Ribu, KPK: Tergantung Tawar-Menawar

Next Post

Kemenag Dorong Mahasiswi Kejar Beasiswa S2-S3 Lewat Program BIB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks