Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Biaya Komitmen Skandal Kuota Haji Tembus USD 10 Ribu, KPK: Tergantung Tawar-Menawar

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 September 2025 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan

Kantor KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Fakta baru terungkap dari kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, ada biaya komitmen yang nilainya bisa mencapai USD 10 ribu atau sekitar Rp150 juta per kuota.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan angka itu muncul karena harga kuota haji khusus dipatok berbeda oleh setiap agen perjalanan.

“Jadi, kisaran-kisaran itu (biaya komitmen, red.) bisa juga nanti lebih besar. Misalkan, bisa ke angka 10.000 dolar AS,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).

Harga Tidak Sama di Setiap Agen

Menurut Asep, variasi harga ini dipengaruhi mekanisme tawar-menawar antara calon jamaah dan agen travel.

“Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar AS, di travel agent B lebih besar lagi. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jamaah haji,” katanya.

Ia menambahkan, alasan jamaah mau membayar mahal karena kuota khusus tidak butuh antrean panjang seperti haji reguler.

“Haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, makanya ditawarkan kepada calon jamaah haji itu, kalau mau membayar lebih tinggi, nanti bisa langsung berangkat,” jelasnya.

Potensi Kerugian Negara

Kasus ini resmi naik penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK menduga penyimpangan terjadi sejak tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi dialokasikan 50:50 untuk reguler dan khusus, padahal aturan undang-undang menetapkan 92% untuk reguler dan hanya 8% untuk khusus.

KPK sudah menghitung potensi kerugian negara, nilainya lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

See also  Selesai Thawaf Wada, Jamaah Haji Berangsur Tinggalkan Makkah

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa. Fokus utama sorotan ada pada pembagian kuota tambahan yang dinilai menyalahi aturan dan membuka celah praktik jual beli kuota haji.

Tags: korupsi kuota hajikuota haji indonesiaskandal kuota haji
Previous Post

7 Jam Diperiksa KPK, Khalid Basalamah: Saya Korban Kuota Haji Tambahan

Next Post

KPK Ungkap Aliran Uang Jual Beli Kuota Haji Mengalir Berjenjang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks