MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya buka suara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu mengaku dirinya dan para jamaah justru menjadi korban dalam kasus ini.
Khalid menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Ia hadir pukul 11.04 WIB dan baru selesai sekitar pukul 18.48 WIB.
“Saya juga ketua asosiasi. Ketua asosiasi Mutiara Haji,” kata Khalid kepada wartawan usai diperiksa.
Khalid menuturkan awalnya ia bersama 121 jamaah lain berstatus jamaah furoda. Namun, mereka ditawari pindah ke visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
“Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” jelasnya.
Menurut Khalid, alasan ia menerima tawaran itu karena disebut-sebut menggunakan kuota resmi tambahan dari Kemenag.
“Ya, bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami di PT Muhibbah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah,” ucap Khalid.
Fasilitas Ala Furoda
Meski disebut memakai kuota resmi, Khalid mengaku fasilitas yang diterima jamaahnya tidak sama dengan jamaah haji reguler.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” katanya.
Khalid menegaskan, saat itu Uhud Tour belum punya izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Karena itu, jamaahnya bergabung sebagai peserta dari PT Muhibbah Mulia Wisata.
Kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo mendapatkan tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Arab Saudi untuk musim haji 2024. Sesuai aturan, 92% harus dialokasikan untuk reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
Namun, lewat Kepmen Agama Nomor 130 Tahun 2024, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengubah skema itu menjadi 50:50 – separuh untuk reguler, separuh untuk haji khusus.
KPK menduga kuota tambahan jalur khusus ini justru diperdagangkan. Aliran dana diduga mengalir dari biro travel dan asosiasi haji ke oknum Kemenag.
