MADANINEWS.ID, Jakarta – Rencana pemerintah menyamaratakan antrean haji menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi mendapat tanggapan dari kalangan penyelenggara haji. Sarikat Pengusaha Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) menilai kebijakan ini bagus dari sisi pemerataan, tapi tetap menyisakan tantangan di lapangan.
Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, mengatakan sistem baru ini akan terasa adil karena tidak ada lagi kesenjangan antara daerah dengan antrean pendek dan panjang. Namun, ia mengingatkan ada konsekuensi.
“Untuk tahun pertama memang sangat membantu kesannya namun untuk yang menjadi mundur, ya jadi lama,”ujar Syam kepada Republika, Jumat (3/10/2025).
Risiko di Daerah dengan Antrean Lebih Pendek
Syam menjelaskan, konsep penyamarataan ini harus dikomunikasikan secara jelas ke daerah yang antreannya relatif singkat, agar tidak menimbulkan kebingungan atau rasa dirugikan.
“Hal ini perlu disampaikan ke daerah-daerah yang mengalami pemunduran antrean. Hal ini bertujuan agar tidak menjadi bingung dengan dasar kebersamaan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia,” katanya.
Ia memperkirakan dalam 1–3 tahun pertama, jamaah dari daerah dengan antrean pendek masih akan merasa dirugikan karena masa tunggu mereka mundur. Namun, setelah beberapa tahun berjalan, sistem antrean baru akan terasa lebih adil.
“Mungkin Insya Allah setelah tahun awal-awal, 1-3 tahun masih terasa bagi yang diperlambat antreannya. Nah setelahnya akan mulai merasa sama satu daerah dengan daerah lainnya,” ujar Syam.
Syam juga menyinggung rencana jangka panjang Arab Saudi yang menargetkan kuota haji meningkat hingga 5 juta jamaah dalam Visi 2030. Menurutnya, hal itu bisa mempercepat antrean di Indonesia.
“Insya Allah setelah itu adalah persiapan penambahan kuota dari Arab Saudi karena visa misi 2030 haji menjadi lima juta maka Indonesia akan dipercepat setiap tahunnya dua tahun antrean. Karena kuota menjadi 450.000-500.000 jamaah. Dengan catatan KSA mempersiapkan fasilitas Armuzna sesuai target jumlah jamaahnya,”jelasnya.
Pemerintah Dorong Antrean Haji Seragam
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI mengusulkan agar antrean haji tidak lagi dibagi berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, melainkan disatukan secara nasional dengan masa tunggu rata-rata 26,4 tahun.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan aturan ini selaras dengan Undang-Undang Haji dan Umrah dan telah diajukan ke Komisi VIII DPR RI.
“Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, sistem baru ini akan membuat manfaat pengelolaan dana haji lebih adil.
“Tidak ada (lagi) perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama,” jelasnya.
Dengan begitu, diharapkan seluruh calon jamaah dari Sabang sampai Merauke akan merasakan pemerataan kesempatan berhaji.
