MADANINEWS.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah. Aturan ini hadir untuk menjawab kebutuhan umat Islam di era digital agar transaksi jual beli daring tetap sah dan sesuai syariat.
Fatwa menegaskan, jual beli online diperbolehkan selama memenuhi syarat: akad yang jelas, objek transaksi halal, serta keterbukaan informasi antara penjual dan pembeli.
“Fatwa ini hadir karena banyaknya praktik jual beli online yang belum memiliki batasan syariah yang jelas. Maka diperlukan panduan agar transaksi tetap sah dan berkah,” bunyi pertimbangan dalam fatwa tersebut.
Ketentuan dalam Fatwa
Beberapa poin penting dalam fatwa ini antara lain:
-
Akad ijab qabul wajib dilakukan dalam satu majelis, bisa secara fisik maupun elektronik (WhatsApp, SMS, email, e-commerce).
-
Penjual harus jujur menjelaskan produk: deskripsi, harga, ongkir, dan waktu pengiriman.
-
Pembeli mendapat hak khiyar untuk membatalkan transaksi bila barang tidak sesuai deskripsi.
-
Jika barang rusak karena kelalaian ekspedisi, maka ekspedisi wajib bertanggung jawab.
DSN-MUI juga menyoroti praktik yang dilarang, seperti tadlis (penipuan), ghisy (menyembunyikan cacat barang), dan najasy (menaikkan harga palsu).
Penyelesaian Sengketa
Jika muncul perselisihan, penyelesaiannya diarahkan melalui musyawarah. Bila buntu, dapat dibawa ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama sesuai aturan hukum.
Meski ada kekhawatiran dari sebagian pelaku usaha online bahwa aturan ini akan memperketat strategi pemasaran, MUI menegaskan semua ketentuan berlandaskan prinsip keadilan, kejujuran, dan saling ridha.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap umat Islam bisa berbelanja online dengan lebih aman, transparan, dan tetap sesuai tuntunan syariah.
