MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kali ini, penyidik memanggil Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (FI) serta pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FI selaku Kepala BPKH, dan KZM selaku pemilik Uhud Tour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9).
Selain keduanya, KPK juga memanggil empat saksi lain, yakni Irwanto selaku Deputi Keuangan BPKH; Firman Muhammad Nur, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia; seorang staf PT Tisaga Multazam Utama berinisial K; serta AA, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.
Rangkaian Pemeriksaan
Sehari sebelumnya, Senin (1/9), KPK juga memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta sejumlah pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
Kasus kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Hasil hitungan awal BPK RI menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di luar penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Kemenag saat itu membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara reguler mendapat 92 persen.
