Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 September 2025 | 14:30
rubrik: Indeks
KPK Kembali Panggil Khalid Basalamah soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustadz Khalid Basalamah kembali diperiksa KPK untuk jadi saksi dugaan korupsi kuota haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Kali ini, penyidik memanggil Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (FI) serta pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) sebagai saksi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama FI selaku Kepala BPKH, dan KZM selaku pemilik Uhud Tour,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9).

Selain keduanya, KPK juga memanggil empat saksi lain, yakni Irwanto selaku Deputi Keuangan BPKH; Firman Muhammad Nur, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia; seorang staf PT Tisaga Multazam Utama berinisial K; serta AA, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.

Rangkaian Pemeriksaan

Sehari sebelumnya, Senin (1/9), KPK juga memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba, serta sejumlah pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

Kasus kuota haji ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Hasil hitungan awal BPK RI menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Di luar penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Kemenag saat itu membagi rata 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, porsi kuota khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara reguler mendapat 92 persen.

See also  Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang Dicekal KPK di Kasus Kuota Haji
Tags: khalid basalamahkorupsi kuota hajiKPKkuota haji dikorupsi
Previous Post

KPK Ungkap Dugaan Setoran USD 2.600–7.000 per Kuota Haji

Next Post

MUI Terbitkan Fatwa Belanja Online Sesuai Syariah, Begini Ketentuannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks