MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penyampaiannya tetap dilakukan dengan akhlak dan etika.
“Menyampaikan pendapat adalah sesuatu yang dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi harus disampaikan secara berakhlak dan beretika,” kata Kiai Anwar dalam acara silaturahmi majelis agama-agama di Jakarta, Selasa (2/9).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya aksi kekerasan dan penjarahan belakangan ini yang menyebabkan kerusakan fasilitas publik hingga jatuhnya korban.
Pentingnya Stabilitas
Di depan para tokoh lintas agama, Kiai Anwar menekankan pentingnya menjaga stabilitas bangsa. Menurutnya, tanpa stabilitas, masyarakat tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun peribadatan dengan baik.
“Kita semua paham, bahwa stabilitas itu amat penting sekali dan amat sangat kita butuhkan. Karena tanpa stabilitas, kita tidak akan bisa menjalankan usaha ekonomi dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai aksi kekerasan dan penjarahan mencerminkan kesenjangan pemahaman masyarakat tentang makna kebebasan. Seharusnya, kata dia, partai politik berperan aktif memberikan pendidikan politik yang berlandaskan moral.
Kiai Anwar juga mengajak tokoh lintas agama untuk terus mengedukasi masyarakat agar perbedaan pendapat tidak berujung pada perpecahan.
“Karena itu, kewajiban kita, tokoh-tokoh agama harus terus memberikan edukasi dan pendidikan moral kepada umat kita, terutama kepada anak-anak bangsa kita ini,” tegasnya.
