MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan Jaja dilakukan untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
“Kalau tidak keliru di hari Kamis pekan lalu, sudah dijadwalkan dan dilakukan pemeriksaan, namun karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, maka kemudian yang bersangkutan hadir kembali untuk memberikan keterangan dimaksud pada hari kemarin,” kata Budi, Selasa (2/9).
Menurut Budi, penyidik mendalami pengetahuan Jaja soal keputusan pembagian kuota haji tambahan 20 ribu pada 2024, yang dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal aturan hanya memperbolehkan haji khusus sebesar 8%.
“Jadi penyidik menduga saksi yang dipanggil pada hari kemarin, diduga mengetahui soal kronologi pembagian dari kuota tambahan tersebut,” jelasnya.
Dugaan Rapat dan Setoran
KPK menduga ada rapat antara asosiasi travel dan Kemenag sebelum terbitnya SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. SK itu disebut menguatkan pembagian 50:50.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya setoran dari travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran disebut bervariasi, mulai USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel. Dana itu diduga disalurkan lewat asosiasi haji.
Kerugian Rp1 Triliun
Dari hitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian timbul karena jemaah reguler yang seharusnya menyetor ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta melalui skema haji khusus.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri: eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi, mulai dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga kediaman yang diduga milik Gus Alex di Depok.
