Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Ubah Aturan Haji 2026: Tak Bisa Booking Layanan Armuzna Tanpa Pilih Syarikah

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 August 2025 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Soroti Skema Kurban Haji Indonesia, Kemenag Akui Ada Tantangan di Lapangan

Dirjen PHU Hilman Latief memberikan keterangan pers. (foto:dok kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Arab Saudi resmi menerapkan aturan baru untuk penyelenggaraan haji 2026. Kini, Indonesia tak bisa lagi hanya sekadar booking lokasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tanpa terlebih dahulu menentukan syarikah atau perusahaan penyedia layanan.

Kebijakan itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI Rabu (27/08). Hilman menjelaskan bahwa pihaknya sudah lebih dulu melakukan pembayaran uang muka ke sistem E-Hajj milik Arab Saudi.

“Perlu kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota yang kami hormati bahwa hari berikutnya sudah kami transfer ke dalam sistem E-Hajj. Jadi itu sudah sampai di dalam sistem e-wallet-nya E-Hajj sehingga kita sudah punya deposit di dalam sistem kita,” kata Hilman.

Namun, lanjut Hilman, ada perubahan signifikan dalam mekanisme pemesanan layanan. Kalau tahun lalu Indonesia bisa lebih dulu memesan lokasi, baru kemudian memilih syarikah, tahun ini aturan diputar balik.

“Tahun lalu kita dengan uang tersebut kita diminta untuk membeli tempat atau booking tempat, dan kemudian tahap berikutnya adalah mencari syarikah layanannya atau service company,” tuturnya.

“Tapi kemudian untuk tahun ini sistemnya berubah, jadi ketika membeli tempat juga sudah harus ada syarikah yang kita pilih. Jadi kita ingin lokasi di sini, siapa pelayanannya sudah harus muncul,” tambah Hilman.

Menteri Agama Nasaruddin Umar turut menyoroti kebijakan baru ini. Menurutnya, ada gap besar dalam cara pandang Indonesia dan Arab Saudi soal tata kelola penyelenggaraan haji.

“Ternyata kadang-kadang, jalan pikiran kita sebagai orang Indonesia dan jalan pikirannya orang Arab itu punya perbedaan yang sangat mendasar ya,” ucap Nasaruddin.

See also  Jemaah Harus Tahu, Ini daftar 5 Barang yang Dilarang Dibawa ke Masjidil Haram

“Jadi ya nanti saya nggak ingin berbicara banyak di sini, tapi yang jelas kita merasakan ada perbedaan,” tambahnya.

Tags: armuznalayanan masyairsyarikah haji
Previous Post

Persiapan Haji 2026: Uang Muka Masyair Rp 2,76 Triliun Sudah Ditransfer ke Saudi

Next Post

Kementarian Haji Diminta Perkuat Diplomasi Kuota Demi Pangkas Antrean Jemaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks