Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Dalami Korupsi Kuota Haji, Dirjen Haji hingga Travel Dipanggil

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 August 2025 | 12:30
rubrik: Haji & Umrah
KPK: Ribuan Jemaah Batal Berangkat Gara-gara Kuota Digeser ke Haji Khusus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Salah satunya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (27/8/2025).

“HL Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai dengan sekarang,” tambahnya.

Selain Hilman, KPK juga memanggil beberapa pihak lain, termasuk eks stafsus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang pemeriksaannya telah dilakukan sehari sebelumnya. Dua nama dari pihak swasta juga dijadwalkan hadir, yakni Budi Darmawan (Dirut PT Annatama Purna Tour) dan H Amaluddin (Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Dirut PT Diva Mabruro).

Kasus kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pangkal kasus ini berawal dari pengalihan setengah tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut, yang seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun ribuan kuota reguler dialihkan ke haji khusus. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK menilai pengalihan kuota tambahan itu melanggar aturan UU Haji. Akibat dugaan praktik ini, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

See also  Bus Salawat Ramah Lansia dan Disabilitas Disiapkan untuk Jemaah Haji Indonesia
Tags: korupsi kuota hajiKPK
Previous Post

Transformasi Jadi Kementerian, BP Haji Tegaskan Persiapan 2026 Tetap Aman

Next Post

BPJPH Perkuat LPH, Layanan Sertifikasi Halal Dijanjikan Lebih Inklusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks