MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyambut baik peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Wacana ini telah disepakati DPR RI bersama pemerintah dan dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2026.
“Apresiasi atas peningkatan status badan penyelenggara haji menjadi kementerian yang secara khusus menangani haji dan umrah. Jika ini disepakati oleh Presiden Prabowo dan DPR sebagai keputusan politik pembuatan undang-undang, tentu sudah dilakukan kajian mendalam,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI.
Menurut Prof Ni’am, pembentukan kementerian baru akan mengoptimalkan peran negara dalam melayani jemaah.
“Peningkatan status tersebut dapat menjamin umat Islam yang wajib haji bisa melaksanakan kewajibannya secara baik, terpenuhi syarat rukun serta terlayani sarana-prasarana untuk ibadah dengan baik,” jelasnya.
Ia menegaskan, MUI siap mendukung melalui fatwa-fatwa keagamaan yang menjadi pedoman penyelenggaraan haji.
“MUI siap bekerja sama, mendukung, dan memberikan support untuk sukses penyelenggaraan haji dengan optimal, melalui fatwa-fatwa keagamaan terkait ibadah haji,” sambung Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Prof Ni’am juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan MUI, khususnya dalam hal manasik.
“Kementerian haji menyelenggarakan pelayanan haji, sementara MUI menetapkan fatwa-fatwa keagamaan terkait manasik haji yang jadi pedoman bagi kementerian,” terangnya.
Selain itu, ia mendorong adanya koordinasi erat dengan Kementerian Agama, terutama dalam pembinaan jemaah pasca-haji dan transformasi kelembagaan.
“Walau bagaimanapun, Kementerian Agama sebagai kementerian induk yang sebelumnya menyelenggarakan ibadah haji penting untuk koordinasi kelembagaan,” tandasnya.
