MADANINEWS.ID, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena mengelola uang untuk menambah nilai manfaat terus dimanfaatkan sendiri itu rawan,” kata Marwan di Jakarta, Jumat pekan lalu (1/8/2025).
Menurut Marwan, potensi konflik kepentingan akan tinggi jika satu lembaga memegang kewenangan penuh atas pengelolaan dana sekaligus operasional haji.
“Kalau dia (BP Haji) yang megang uang, dia yang akan belanja, itu cukup rawan,” ujarnya.
Marwan menegaskan bahwa meski Komisi VIII cenderung mendukung pemisahan peran BPKH dan BP Haji, keputusan final akan mempertimbangkan pandangan masyarakat dan pemerintah.
“Tapi itu pun nanti kita lihat pendapat masyarakat, pendapat pemerintah juga,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya penguatan BPKH untuk pengelolaan dana haji yang profesional dan terpisah dari penyelenggaraan ibadah haji. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyebut pemisahan tersebut sudah tepat.
“Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat,” kata Amirsyah.
Amirsyah juga meminta dukungan DPR dan pemerintah agar BPKH memiliki posisi yang lebih kuat dalam ekosistem keuangan haji.
