Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Beri Perpanjangan 30 Hari Bagi Pemegang Visa Kunjungan yang Overstay

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 July 2025 | 11:40
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Resmi Umumkan Pencabutan Visa Progressif Umrah

Visa umrah Arab Saudi. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JEDDAH – Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan tambahan waktu 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang sudah melewati masa berlaku (overstay) untuk segera meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini diumumkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Minggu, 27 Juli 2025.

Perpanjangan masa tenggang berlaku untuk semua kategori visa kunjungan dengan syarat pemegang visa membayar seluruh denda dan biaya administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Saudi.

Dalam pernyataannya seperti dikutip dari saudigazette, pihak berwenang Saudi menjelaskan bahwa mereka yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan kepulangan melalui layanan “Tawasul” di platform digital Kementerian Dalam Negeri, “Absher”.

Pejabat Saudi mengimbau pemegang visa yang overstay agar menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan proses kepulangan tepat waktu dan menghindari sanksi lebih berat.

Kebijakan tambahan waktu ini merupakan kelanjutan dari program pertama yang dimulai sejak 26 Juni lalu. Tambahan 30 hari berikutnya akan mulai berlaku pada 1 Safar 1447 H.

Langkah ini diambil sebagai upaya mempermudah proses kepulangan, menegakkan aturan residensi dan imigrasi, serta mendukung kepatuhan hukum bagi pengunjung yang melampaui masa berlaku visa.

See also  Kemenag Minta Gelang Identitas Jemaah Dipakai dan Tidak Ditukar
Tags: visa arab saudivisa kunjunganvisa overstay saudi
Previous Post

Saudi Umumkan Aturan Investasi Properti di Kota Suci: “Hanya Muslim yang Boleh”

Next Post

Resmi Berpisah dari Kemenag, BPJPH Fokus Kembangkan Ekosistem Halal dari Aceh ke Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks