MADANINEWS.ID, JEDDAH – Pemerintah Arab Saudi kembali memberikan tambahan waktu 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang sudah melewati masa berlaku (overstay) untuk segera meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini diumumkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) pada Minggu, 27 Juli 2025.
Perpanjangan masa tenggang berlaku untuk semua kategori visa kunjungan dengan syarat pemegang visa membayar seluruh denda dan biaya administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Saudi.
Dalam pernyataannya seperti dikutip dari saudigazette, pihak berwenang Saudi menjelaskan bahwa mereka yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan kepulangan melalui layanan “Tawasul” di platform digital Kementerian Dalam Negeri, “Absher”.
Pejabat Saudi mengimbau pemegang visa yang overstay agar menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan proses kepulangan tepat waktu dan menghindari sanksi lebih berat.
Kebijakan tambahan waktu ini merupakan kelanjutan dari program pertama yang dimulai sejak 26 Juni lalu. Tambahan 30 hari berikutnya akan mulai berlaku pada 1 Safar 1447 H.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempermudah proses kepulangan, menegakkan aturan residensi dan imigrasi, serta mendukung kepatuhan hukum bagi pengunjung yang melampaui masa berlaku visa.
