Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Umumkan Aturan Investasi Properti di Kota Suci: “Hanya Muslim yang Boleh”

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 July 2025 | 11:16
rubrik: Mancanegara, News
Saudi Umumkan Aturan Investasi Properti di Kota Suci: “Hanya Muslim yang Boleh”

Suasana Kota Makkah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan aturan ketat soal kepemilikan properti di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Sesuai Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya umat Muslim yang boleh memiliki properti di dua kota tersebut.

Pengumuman resmi itu disampaikan Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya lengkap dengan infografis ketentuan hukum. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ekspatriat yang sudah lama tinggal di Arab Saudi.

Ketentuan Kepemilikan dan Zona Investasi

Aturan tersebut menegaskan:

  • Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya untuk Muslim

  • Non-Muslim atau perusahaan asing hanya bisa membeli properti di luar dua kota suci

  • Kepemilikan harus dicatat di lembaga berwenang

  • Pelanggaran bisa didenda lebih dari 10 juta riyal

  • Hak kepemilikan terbatas, tanpa hak tambahan

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kesucian dua kota suci sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.

Pemerintah Saudi juga baru mengeluarkan undang-undang baru yang membuka peluang kepemilikan properti untuk warga asing di zona tertentu yang akan ditetapkan Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup kecuali bagi Muslim.

Di luar dua kota tersebut, warga asing nantinya bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi. Regulasi detailnya akan diumumkan sebelum Januari 2026.

Investasi Lewat Bursa Saham

Meski non-Muslim dilarang memiliki properti langsung di dua kota suci, pemerintah menyediakan jalur investasi lain melalui bursa saham. Warga asing dapat membeli saham perusahaan properti yang sudah terdaftar di pasar modal Saudi dengan batas kepemilikan maksimal 49 persen.

Langkah ini merupakan bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan menarik modal asing untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.

See also  Gandeng Lulu Hypermarket, KemenKopUKM Perluas Pasar Produk KUKM Ke Timur Tengah

Sanksi pelanggaran sangat berat, mulai dari denda hingga 10 juta riyal, penyitaan, hingga pemaksaan penjualan aset. Dana hasil penjualan akan disetor ke kas negara setelah dipotong biaya pengelolaan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun Saudi membuka peluang investasi asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap eksklusif bagi umat Muslim untuk menjaga kehormatan dua kota suci tersebut.

Tags: investasi arab saudiproperti madinahproperti makkah
Previous Post

BSI-Muhammadiyah Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pemberdayaan Umat

Next Post

Saudi Beri Perpanjangan 30 Hari Bagi Pemegang Visa Kunjungan yang Overstay

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks