MADANINEWS.ID, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan aturan ketat soal kepemilikan properti di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Sesuai Keputusan Kabinet Nomor 42 yang diterbitkan pada 13 Muharram 1447 H, hanya umat Muslim yang boleh memiliki properti di dua kota tersebut.
Pengumuman resmi itu disampaikan Emarah Makkah melalui akun X (Twitter) resminya lengkap dengan infografis ketentuan hukum. Aturan ini berlaku bagi siapa pun, termasuk ekspatriat yang sudah lama tinggal di Arab Saudi.
Ketentuan Kepemilikan dan Zona Investasi
Aturan tersebut menegaskan:
-
Kepemilikan properti di Makkah dan Madinah hanya untuk Muslim
-
Non-Muslim atau perusahaan asing hanya bisa membeli properti di luar dua kota suci
-
Kepemilikan harus dicatat di lembaga berwenang
-
Pelanggaran bisa didenda lebih dari 10 juta riyal
-
Hak kepemilikan terbatas, tanpa hak tambahan
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kesucian dua kota suci sekaligus memperjelas aturan kepemilikan bagi investor asing.
Pemerintah Saudi juga baru mengeluarkan undang-undang baru yang membuka peluang kepemilikan properti untuk warga asing di zona tertentu yang akan ditetapkan Dewan Menteri. Namun, zona Makkah dan Madinah tetap tertutup kecuali bagi Muslim.
Di luar dua kota tersebut, warga asing nantinya bisa membeli satu unit properti hunian sesuai ketentuan zonasi. Regulasi detailnya akan diumumkan sebelum Januari 2026.
Investasi Lewat Bursa Saham
Meski non-Muslim dilarang memiliki properti langsung di dua kota suci, pemerintah menyediakan jalur investasi lain melalui bursa saham. Warga asing dapat membeli saham perusahaan properti yang sudah terdaftar di pasar modal Saudi dengan batas kepemilikan maksimal 49 persen.
Langkah ini merupakan bagian dari program Vision 2030 yang bertujuan menarik modal asing untuk pembangunan infrastruktur, termasuk di kawasan suci.
Sanksi pelanggaran sangat berat, mulai dari denda hingga 10 juta riyal, penyitaan, hingga pemaksaan penjualan aset. Dana hasil penjualan akan disetor ke kas negara setelah dipotong biaya pengelolaan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun Saudi membuka peluang investasi asing, kepemilikan properti di Makkah dan Madinah tetap eksklusif bagi umat Muslim untuk menjaga kehormatan dua kota suci tersebut.
