MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) akan segera rampung. Setelah penyelidikan tuntas, kasus ini bakal naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang pasti,” kata Asep.
Asep mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah banyak saksi dimintai keterangan, namun penyidik masih memerlukan tambahan informasi agar perkara ini cukup kuat untuk masuk ke tahap penyidikan.
“Silakan ditunggu, beberapa kita minta keterangan di sini, terkait masalah haji, ya apa namanya, mohon di-support,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari lima laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan rasuah dalam penentuan kuota haji. Salah satu laporan tersebut bahkan menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK belum menyebutkan siapa saja pihak yang berpotensi jadi tersangka. Namun, langkah percepatan pengumpulan bukti terus dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah umat Islam dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kuota yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.
