MADANINEWS.ID, Jakarta – Mahar sering kali menjadi topik yang memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak pasangan yang justru terhambat menikah karena dianggap belum bisa memenuhi “standar mahar” yang ditentukan oleh ekspektasi sosial, status keluarga, bahkan tekanan dari lingkungan sekitar.
Tak sedikit laki-laki merasa minder karena tidak mampu memberikan mahar mewah seperti rumah modern atau mobil keluaran terbaru. Padahal, dalam Islam, mahar sejatinya bukanlah simbol kemewahan, melainkan tanda cinta dan tanggung jawab. Sayangnya, sebagian keluarga mempelai wanita kerap menjadikan mahar sebagai “jaminan” atau tolok ukur keberhasilan sebuah pernikahan.
Kondisi ini memunculkan kompleksitas yang perlu dipahami secara lebih jernih. Untuk itu, memahami definisi, esensi, dan prinsip mahar dalam Islam adalah langkah penting menuju pernikahan yang penuh keberkahan.
Apa Itu Mahar dalam Islam?
Dalam hukum Islam, mahar atau mas kawin memiliki kedudukan wajib. Istilah ini dikenal juga dengan nama shadaq, ajrun, faridhoh, a’laiq, atau u’qur.
وَالصَّدَاقُ: هُوَ الْعِوَضُ الْمُسْتَحَقُّ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ
Artinya: “Shadaq (mahar) adalah imbalan yang wajib diberikan dalam akad pernikahan.”
(Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], Juz IX, hlm. 393)
Syariat tidak menetapkan bentuk atau jumlah tertentu untuk mahar. Di Indonesia, mahar umumnya berupa uang, emas, seperangkat alat salat, atau benda lain yang disepakati bersama. Praktik ini sah-sah saja selama sesuai prinsip syariat Islam.
Jika mahar disebut saat akad (disebut mahar musamma), maka itu harus dipenuhi. Namun jika tidak disebutkan, maka akan berlaku mahar mitsil, yakni mahar yang lazim diberikan dalam lingkungan keluarga mempelai wanita.
Mahar Bukan Alat Transaksi, Tapi Simbol Pemuliaan
Pandangan bahwa mahar adalah beban finansial adalah keliru. Menurut ulama besar Ibnu Asyur, mahar bukan pembebanan melainkan bentuk pemuliaan terhadap perempuan.
Mahar bukan transaksi atau barter agar hubungan suami istri menjadi halal, melainkan pemberian ikhlas yang tidak diperjualbelikan seperti barang dagangan. Ini tercermin dari ayat Al-Qur’an:
Surah An-Nisa’ Ayat 4:
وَآتُوا ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Jika mereka dengan senang hati memberikan kepada kalian sebagian dari mahar itu, maka makanlah (ambillah) dengan penuh kenikmatan lagi baik akibatnya.”
Prinsip Kemudahan dalam Mahar
Islam sangat menganjurkan kemudahan dalam menetapkan mahar. Rasulullah SAW bersabda:
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا
Artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (ringan) nilainya.”
(HR Imam Ahmad)
Mahar yang ringan nilainya bukan berarti tidak bermakna. Justru, prinsip kesederhanaan dan keikhlasan ini memperkuat nilai sakral dari pernikahan.
Pedoman Ulama: Nilai Ideal Tapi Bukan Batas Mutlak
Para ulama juga memberikan batasan nilai mahar sebagai panduan, bukan ketetapan baku.
يُسَنُّ عَدَمُ النُّقْصِ عَنْ عَشَرَةِ دَرَاهِمَ، وَعَدَمُ الزِّيَادَةِ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ
Artinya: “Disunnahkan mahar tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni.”
(Abu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qorib, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: 2005], hlm. 234)
Jika mengacu pada nilai perak saat ini (per 27 Mei 2025), satu dirham setara Rp13.000. Maka mahar yang disunnahkan berkisar antara Rp130.000 hingga Rp6,5 juta. Ini hanya pedoman, bukan keharusan.
Contoh unik: seseorang pernah menikah dengan mahar sandal jepit. Meskipun terdengar tak lazim, hal ini sah menurut hukum Islam.
Menurut Imam Syafi’i, segala sesuatu yang bernilai jual atau layak jadi upah dapat dijadikan mahar selama ada kerelaan mempelai wanita.
Pasal 31 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Mahar pernikahan harus didasarkan pada prinsip kesederhanaan dan kemudahan sesuai ajaran Islam.”
(Mahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam, [Jakarta: Perpustakaan RI, 2011], hlm. 70)
Islam tidak memaksakan mahar. Jika pria belum mampu memberi mahar atau menafkahi istri, maka disarankan menunda pernikahan.
Rasulullah SAW bersabda bahwa bagi pemuda yang belum mampu menikah, maka hendaklah berpuasa. Karena puasa bisa menjadi perisai menjaga diri dari syahwat
Penulis: Ustadz Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren.
