MADANINEWS.ID, JAKARTA — Selain hari kelahiran, di antara hari istimewa yang sering dirayakan hari ini adalah hari jadi pernikahan. Tak heran jika saat ini banyak di antara pasangan suami istri yang memperingati hari jadi pernikahan atau happy anniversary. Selain untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan cinta antara suami istri, juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah karena telah dipertemukan dengan pasangan dengan ikatan pernikahan. Mengenai merayakan hari jadi pernikahan atau happy anniversary, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Memperingati hari jadi pernikahan atau yang lebih populer dengan happy anniversary adalah boleh. Tidak ada larangan dalam Islam untuk merayakan momen tertentu yang kita anggap sebagai momen atau hari istimewa, seperti merayakan hari kelahiran, hari jadi pernikahan, hari kelulusan, dan lain sebagainya.
Bahkan jika diniatkan untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan berupa pasangan hidup, dan diniatkan pula untuk lebih mengintimkan hubungan cinta di antara suami istri, maka merayakan hari jadi pernikahan termasuk perkara yang disyariatkan dan mendapatkan pahala. Ini karena bersyukur kepada Allah merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam, begitu juga disyariatkan untuk selalu menunjukkan mahabbah dan mawaddah di antara suami istri.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
السؤال : ما حكم احتفال الشخص بذكرى زواجه أو عيد ميلاده؟
الجواب: الاحتفال بالمناسبات الخاصة للمسلم التي يعدها مهمة في حياته، كذكرى زواجه أو ميلاده، أو تخرجه وغيره من مناسبات مباح شرعاً، فالفرح بنعمة الله تعالى وفضله فرح مشروع في الإسلام، لقول الله تعالى: قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
Pertanyaan; Apa hukum seseorang merayakan hari jadi pernikahan dan hari kelahiran?
Jawaban; memperingati momen-momen tertentu bagi seorang muslim, momen yang dianggap istimewa dalam hidupnya, seperti merayakan hari jadi pernikahan, hari kelahiran, hari kelulusan, dan momen-momen lainnya, adalah dibolehkan secara syariat. Ini karena bahagia dengan nikmat Allah dan anugerah-Nya merupakan bahagia yang disyariatkan dalam Islam, berdasarkan firman Allah; Katakanlah; Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
Dengan demikian, memperingati hari jadi pernikahan atau happy anniversary hukumnya adalah boleh. Selain tidak bertentangan dengan ajaran Islam, juga momen itu bisa dijadikan sarana untuk bersyukur kepada Allah dan dijadikan momen untuk saling mempererat hubungan pernikahan di antara suami istri.