MADANINEWS.ID, MADINAH – Kementerian Agama RI merespons catatan dalam nota diplomatik yang disampaikan Kerajaan Arab Saudi terkait mekanisme penyembelihan hewan bendungan (hadyu) bagi jemaah haji Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah ketidaksesuaian skema pelaksanaan kurban yang tidak melalui platform resmi milik otoritas Saudi.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’, sehingga diwajibkan kewajiban dam. Terkait hal ini, kami telah menyampaikan bahwa di Indonesia selama ini terdapat dua skema penyembelihan dam, termasuk yang dilakukan melalui platform bisnis dari Tanah Air,” ujar Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Madinah, Jumat (20/6/2025).
Namun kini, otoritas Saudi menetapkan bahwa penyembelihan hadyu hanya bisa dilakukan melalui satu platform resmi, yaitu Adahi. Kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi jemaah Indonesia yang sebagian besar sudah melakukan pembayaran kurban melalui pihak lain, termasuk lewat Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta mitra tradisional.
“Sejak sebulan lalu kami sudah menyosialisasikan kepada seluruh KBIH untuk menggunakan platform resmi yang ditetapkan pemerintah Saudi, yaitu Adahi. Tapi ini tidak mudah karena kebijakan itu muncul di belakangan, sementara di lapangan sudah banyak yang berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan lokal,” jelas Hilman.
Harga Lebih Mahal dan Sistem Digital Jadi Tantangan
Hilman tak menampik bahwa harga menjadi salah satu pertimbangan jemaah. Biaya penyembelihan melalui platform Adahi dinilai lebih tinggi, sementara sebagian jemaah sudah telanjur membayar ke mitra lain dengan harga yang lebih murah.
Selain itu, skema Adahi yang berbasis digital penuh tanpa opsi pembayaran tunai, turut menyulitkan sebagian jemaah yang belum terbiasa dengan sistem non-kontan.
“Memang dalam surat tersebut Indonesia termasuk belum melakukan kontrak dengan Adahi. Perlu kami sampaikan bahwa draft MoU-nya sudah disiapkan, bahkan sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Haji (KUH). Tapi Saudi minta komitmen jelas: berapa ratus ribu ekor yang akan kita potong di sana. Ini sulit dipastikan karena tergantung keputusan masing-masing jemaah dan pembimbingnya,” ujar Hilman.
Kementerian Agama menegaskan tetap berkomitmen untuk mengikuti regulasi otoritas Saudi, sembari terus mendorong jemaah dan pembimbing ibadah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru agar pelaksanaan ibadah kurban tetap sah secara syariat dan sesuai dengan prosedur resmi.
