Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Baznas Perkuat Digitalisasi Sebagai Langkah Optimasi Pengelolaan Zakat

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 September 2024 | 11:00
rubrik: News, Nusantara, ZIS & Wakaf
Baznas Perkuat Digitalisasi Sebagai Langkah Optimasi Pengelolaan Zakat

Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman. (foto:dok baznas)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, BALIKPAPAN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memanfaatkan teknologi digital dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS se-Indonesia tahun 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis malam (26/9/2024).

“Seiring perkembangan teknologi yang begitu pesat, BAZNAS harus mampu memanfaatkan momentum ini untuk lebih mengoptimalkan pelayanan dan pengelolaan zakat,” ujar Nadratuzzaman.

Menurutnya, teknologi digital memberikan sarana untuk menjangkau lebih banyak mustahik dan muzaki, mempercepat distribusi, meningkatkan akuntabilitas, serta mempermudah akses informasi.

“Ini adalah peluang emas yang harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk membawa lembaga ini lebih maju, profesional, dan inovatif. Tidak mungkin amil dapat melayani muzaki dan mustahik hanya dengan cara konvensional, perlu ada bantuan dari kehadiran teknologi,” jelasnya.

Dia mengatakan, BAZNAS RI terus berupaya mengembangkan berbagai inovasi berbasis teknologi. Mulai dari platform digital untuk memudahkan donasi zakat, hingga penggunaan big data dan artificial intelligence dalam menganalisis kebutuhan mustahik serta efektivitas program-program pemberdayaan.

“Hal ini diharapkan akan membuat pengelolaan zakat menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan transparan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nadratuzzaman juga mengungkapkan, BAZNAS RI telah menyiapkan lima aplikasi nasional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk memudahkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah pada 2025.

Lima aplikasi tersebut antara lain, Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) dan Simbalite, Menara Masjid, serta Kantor Digital. Sementara SIMBA-UPZ dan Cinta Zakat dalam proses pengembangan.

“Saya mengajak seluruh jajaran BAZNAS di berbagai tingkatan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan,” tegasnya.

Meski demikian, lanjutnya, teknologi hanyalah alat. Kesuksesan BAZNAS RI dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat tetap bergantung pada komitmen dan integritas bersama. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antara BAZNAS pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus terus diperkuat.

See also  Memahami Esensi dan Keutamaan Zakat

“Mari kita bersama-sama menciptakan sistem pengelolaan zakat yang modern, profesional, dan sesuai dengan tuntutan syariah, agar zakat benar-benar dapat menjadi solusi efektif dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI H. Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag, M.Si, CFRM, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc, MA, Deputi BAZNAS RI Bidang Pengumpulan H. M. Arifin Purwakananta, Deputi II BAZNAS RI Dr. H. M. Imdadun Rahmat, M.Si., Pimpinan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota beserta jajarannya.

Rakornas BAZNAS 2024 diselenggarakan di Balikpapan selama tiga hari pada 25-27 September 2024, dihadiri 1.200 peserta yang berasal dari unsur Pimpinan BAZNAS se-Indonesia dari Pusat, 38 Provinsi, dan 514 Kabupaten/Kota dengan mengangkat tema “Sinergi Pengelolaan Zakat Inklusif untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan dalam rangka Sukses Astacita”.

Tags: baznasdigitalisasizakat
Previous Post

BSI Siap Jadi Mitra Strategis HIMPUH, Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Haji bagi PIHK

Next Post

Bagaimana Ketentuan Wakaf Saham dalam Pandangan Syariat Islam?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks