MADANINEWS.ID, MAKKAH – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci resmi dimulai. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan jemaah agar mematuhi aturan barang bawaan, terutama saat mengemas koper besar untuk dibawa ke bagasi pesawat.
“Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,”
kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, di Makkah, Rabu (11/6/2025).
Dodo menjelaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua koper saat naik pesawat: satu koper besar (bagasi) dan satu koper kecil (kabin).
“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” jelasnya.
Penimbangan koper dilakukan dua hari sebelum jadwal terbang, langsung di lobi hotel. Jemaah diminta untuk hadir dan menyerahkan koper tepat waktu.
“Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” tambah Dodo.
Ini Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi
PPIH menegaskan ada sejumlah barang terlarang yang tidak boleh masuk ke koper besar. Berikut daftarnya:
-
Air zam-zam, dalam bentuk dan kemasan apa pun
-
Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan bertenaga baterai
-
Power bank atau mainan dengan baterai di atas 20.000 mAh
-
Uang tunai senilai Rp100 juta ke atas atau setara SAR 25.000 ke atas
-
Produk hewani dan makanan berbau tajam
-
Tanaman hidup dan hasil pertanian
Koper Jemaah Wafat Tetap Akan Dikirim ke Keluarga
Bagaimana dengan koper milik jemaah yang wafat di Arab Saudi?
Dodo memastikan bahwa koper besar milik jemaah wafat akan tetap dikirim ke Indonesia melalui kloter keberangkatan awal, lengkap dengan surat keterangan dari PPIH. Sementara koper kabin akan dibawa oleh penumpang kloter tersebut.
“Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” ujar Dodo.
Berdasarkan data hingga 11 Juni 2025, tercatat 204 jemaah haji Indonesia telah meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji.
