MADANINEWS.ID, Makkah – Pelaksanaan Program Tanazul bagi jemaah haji Indonesia tahun ini resmi ditunda. Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, mengumumkan bahwa penundaan ini dilakukan demi keselamatan jemaah dan merupakan keputusan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang,” terang Muchlis M Hanafi di Makkah, Selasa (3/6/2025).
Menurut Muchlis, Program Tanazul sebelumnya dirancang sebagai bentuk ikhtiar Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan beribadah sesuai tuntunan syariat, khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, dan kelompok rentan. Program ini bahkan telah diatur melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025.
Namun, keselamatan tetap menjadi prioritas. “Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah,” sambungnya.
Dengan adanya pembatalan ini, seluruh jemaah akan tetap mengikuti rangkaian ibadah haji di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, sebelum kembali ke Makkah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Meski tidak lagi diprogramkan secara resmi oleh PPIH, opsi tanazul tetap terbuka secara mandiri. Jemaah bisa berkoordinasi dengan syarikah masing-masing untuk kebutuhan logistik, seperti konsumsi dan akomodasi selama tanazul.
Skema Pemberangkatan Baru: Berdasarkan Syarikah dan Hotel
Memasuki fase puncak haji yang dimulai 4 Juni 2025, sistem pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah juga mengalami perubahan. Pemberangkatan kini dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap.
Kesepakatan ini dicapai dalam kerja sama antara PPIH Arab Saudi, Syarikah penyedia layanan jemaah haji Indonesia, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Hal tersebut juga ditegaskan dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji Republik Indonesia bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025.
“Pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap. Dalam hal terdapat jemaah berbeda syarikah dan/atau markaz di satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan tanpa membedakan asal syarikah,” jelas Muchlis.
Soal jemaah pasangan yang terpisah penginapannya, PPIH Arab Saudi telah mengantisipasi dengan menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tertanggal 17 Mei 2025. Edaran ini memuat panduan tentang kategori pasangan yang diperbolehkan digabung, yaitu suami–istri, anak–orang tua, serta lansia/disabilitas dengan pendampingnya.
“Penggabungan pasangan jemaah yang terpisah dilaksanakan sesuai edaran PPIH Arab Saudi tanggal 17 Mei 2025. Jemaah terpisah dapat memilih salah satu hotel pasangannya dengan memperhatikan kapasitas hotel dan melaporkannya kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan syarikah terkait,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa, “Pemberangkatan ke Arafah akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan.”
Muchlis menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan ini, termasuk pembatalan Program Tanazul dan pengaturan pemberangkatan, sebagai pedoman utama seluruh petugas dan mitra layanan selama fase Armuzna.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” tandasnya.
