MADANINEWS.ID, Jakarta – Gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini memicu gelombang kekecewaan. Namun Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta menyalahkan pemerintah. Pasalnya, visa haji furoda memang berada di luar tanggung jawab pemerintah Indonesia.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab atas kuota haji yang resmi sesuai ketentuan undang-undang, yaitu haji reguler dan haji khusus. Sementara haji furoda, yang merupakan program di luar kuota resmi, menjadi tanggung jawab penuh pihak penyelenggara atau biro perjalanan.
“Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ungkapnya, Jumat (30/5/2025) dikutip dari Antara.
Mustolih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang menyatakan bahwa kuota haji Indonesia terdiri dari 98% haji reguler dan 8% haji khusus. Dengan demikian, pemerintah tidak bertanggung jawab atas jemaah yang gagal berangkat lewat jalur visa furoda.
YLKI Desak Perlindungan Konsumen: Banyak yang Dirugikan
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kerugian yang dialami oleh para calon jemaah furoda dan meminta negara tidak lepas tangan. Ketua YLKI, Niki Emiliana, menegaskan perlunya langkah nyata dari pemerintah untuk melindungi konsumen dalam kasus ini.
“YLKI menegaskan bahwa pengaduan konsumen penting untuk bahan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” tegas Niki.
YLKI mengajukan sejumlah langkah strategis untuk mendorong peran aktif pemerintah. Pertama, melakukan pengawasan terhadap proses pengembalian dana agar konsumen tidak mengalami kerugian ganda. Kedua, menindak tegas penjualan visa furoda yang dinilai rentan terhadap penipuan.
Tak hanya itu, YLKI juga membuka posko pengaduan bagi calon jemaah yang menjadi korban dari kegagalan pemberangkatan haji furoda. Lembaga ini menganggap bahwa seluruh data dan aduan tersebut bisa menjadi dasar evaluasi besar-besaran atas sistem penyelenggaraan haji non-kuota.
YLKI Minta KPPU Ikut Awasi Praktik Biro Haji
Langkah selanjutnya, YLKI akan bersurat kepada pemerintah untuk meminta pendataan terhadap seluruh calon jemaah furoda yang gagal berangkat. Tak hanya itu, proses pengembalian dana juga akan dikawal secara ketat agar sesuai dengan hak-hak konsumen.
YLKI juga menyerukan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengawasi potensi persaingan tidak sehat dalam penyelenggaraan haji yang melibatkan biro perjalanan swasta.
“YLKI menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam konteks penyelenggaraan haji adalah bagian dari tanggung jawab negara yang tidak bisa diabaikan,” ucap Niki.
