MADANINEWS.ID, Jakarta – Menjelang puncak wukuf di Arafah, banyak visa haji furoda dilaporkan belum juga terbit. Ketatnya regulasi dari Pemerintah Arab Saudi disebut sebagai salah satu penyebab utama keterlambatan ini.
Haji Furoda merupakan skema haji undangan yang diberikan langsung oleh otoritas Saudi kepada calon jemaah di luar kuota resmi negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas Haji (Timwas Haji DPR), Marwan Dasopang, menyebutkan bahwa skema furoda selama ini memang sulit diawasi karena tak diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
“Furoda sebetulnya tidak bisa kita awasi karena tidak masuk dalam undang-undang. Tetapi karena visa furoda ini sebagai alternatif bagi jemaah kita yang cukup panjang daftar tunggunya, itu bagian dari penyelesaian,” kata Marwan saat ditemui detikHikmah di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan, selama ini pun sumber visa furoda tidak pernah jelas.
“Sebetulnya, dari dulu kita tidak dan ngga paham sumber dari Furoda. Tapi biasanya mereka menyebutkan ada yang dari kedutaan ada yang langsung dari Saudi,” ujarnya.
Jangan Rayu Jemaah Kalau Visa Belum Pasti
Marwan menyoroti banyaknya visa furoda yang belum terbit meski ibadah haji tinggal menghitung hari. Ia meminta agar penyelenggara perjalanan haji bersikap jujur kepada calon jemaah jika visa memang belum pasti.
“Karena itu kami ingin menyampaikan kepada para jemaah maupun para pimpinan travel bila sudah dipastikan tidak mendapatkan lewat visa furoda disampaikan saja kepada jemaah. Jangan dirayu jangan diajak berangkat. Jika dirasa tidak bisa menepati janji lebih baik terus terang,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa otoritas Saudi kini semakin tegas. Informasi yang diterima DPR menyebutkan masih ada orang yang diusir dari Makkah dan Madinah menuju Jeddah karena mencoba masuk tanpa visa resmi.
Usulan Furoda Masuk UU Haji
Melihat situasi ini, Marwan menyarankan agar ke depannya skema visa furoda dimasukkan dalam Undang-Undang Haji agar lebih mudah diawasi dan dikelola oleh pemerintah Indonesia.
“Tentu nanti di lain waktu karena kita sekarang sudah melakukan revisi undang-undang Haji nanti kita pertimbangkan furoda itu disebutkan dalam undang undang Haji agar pemerintah Indonesia DPR bisa masuk di urusan Haji yang memakai visa furoda,” pungkasnya.
