Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pakai Masker Saat Ihram Haji, Bagaimana Hukumnya?

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 May 2025 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah, Manasik
Pakai Masker Saat Ihram Haji, Bagaimana Hukumnya?

Jemaah Haji menggunakan Masker demi mencegah penularan penyakit. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Makkah – Cuaca panas dan risiko penularan penyakit pernapasan membuat jemaah haji Indonesia diimbau untuk memakai masker selama di Arab Saudi. Tapi muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya jika pakai masker saat dalam keadaan ihram?

Dalam ibadah haji dan umrah, ihram merupakan fase penting yang menandai dimulainya rangkaian ibadah. Secara bahasa, ihram berarti ‘menahan’ atau ‘melarang’. Dalam konteks manasik, ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji atau umrah.

Jemaah laki-laki mengenakan dua lembar kain tak berjahit sebagai tanda berihram, sementara perempuan memakai pakaian yang menutup aurat sebagaimana saat salat.

Dalam keadaan ihram, ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi jemaah, dan sebagian larangan ini baru gugur setelah melakukan tahalul.

Dikutip dari buku Manasik Haji 2025 yang disusun Kementerian Agama, Senin (19/5/2025), berikut aturan mengenai masker saat ihram:

  • Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

  • Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-ḥājah al-syar‘iyyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

  • *Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi darurat, terdapat perbedaan pendapat:

  1. Wajib membayar fidyah

  2. Tidak wajib membayar fidyah*

Kemenag juga menjelaskan bahwa definisi keadaan darurat atau al-ḥājah al-syar‘iyyah termasuk:

  1. Adanya penularan penyakit yang berbahaya

  2. Cuaca ekstrem atau buruk

  3. Ancaman kesehatan yang dapat memburuk bila tidak menggunakan masker

Selain soal masker, Kemenag juga menegaskan kembali sejumlah larangan selama berihram, antara lain:

  1. Memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh (laki-laki)

  2. Menutup telapak tangan dengan sarung tangan (perempuan)

  3. Memotong kuku atau mencabut rambut/bulu tubuh

  4. Melakukan hubungan suami-istri

  5. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (laki-laki)

  6. Menutup wajah dengan cadar (perempuan)

  7. Memburu atau membunuh hewan, kecuali yang membahayakan

  8. Menikah, menikahkan, atau meminang

  9. Menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban (laki-laki)

  10. Memakai wewangian, kecuali yang sudah digunakan sebelum niat ihram

  11. Mencaci, bertengkar, atau berkata kotor

See also  Catat, Ini Tempat Miqat dan Larangan Ihram bagi Jemaah Haji

Bagi jemaah yang melanggar larangan ihram, Kemenag menyebutkan sanksinya berupa dam. Bentuknya bisa berupa:

  • Menyembelih satu ekor kambing

  • Memberi makan enam fakir miskin, masing-masing setengah sha’ (setara ± SAR 10)

  • Atau berpuasa selama tiga hari

Tags: aturan ihrammasker saat ihramrukun haji
Previous Post

Cuaca Ekstrem, Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Diimbau Salat di Hotel

Next Post

Masjid Tan’im, Tempat Favorit Jemaah Haji Bermiqat untuk Umrah Sunnah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks