Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

BPKH dan Bank Muamalat Resmi Luncurkan Kartu Haji Indonesia, Ini Fungsinya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 May 2025 | 11:31
rubrik: Indeks
BPKH dan Bank Muamalat Resmi Luncurkan Kartu Haji Indonesia, Ini Fungsinya!

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI) guna memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan baik di Tanah Suci maupun dalam negeri. (foto:bank muamalat)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi jemaah haji Indonesia! Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Bank Muamalat resmi meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI). Kartu ini dirancang untuk memudahkan transaksi keuangan jemaah, baik selama di Tanah Suci maupun saat kembali ke Tanah Air.

Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, mengatakan KHI akan diberikan kepada calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun keberangkatan mereka.

“Insya Allah, KHI menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci,” ujar Imam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (tanggal peluncuran tidak disebut).

Bisa Dipakai di Tanah Suci, Online, hingga Lebih dari 200 Negara

KHI tak hanya berfungsi sebagai alat transaksi, tetapi juga disiapkan sebagai sarana pembayaran living cost bagi jemaah. Hal ini sekaligus mengurangi kebutuhan membawa uang tunai dalam bentuk riyal.

“KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana,” lanjut Imam.

Kartu ini bisa digunakan oleh:

  • Calon jemaah haji yang memiliki porsi keberangkatan

  • Jemaah yang telah berhaji

Menariknya, setelah pulang haji, KHI tetap aktif dan bisa digunakan untuk transaksi di dalam dan luar negeri, termasuk lebih dari 200 negara melalui jaringan Visa. Kartu ini juga dapat digunakan di mesin ATM dan EDC dengan kurs kompetitif.

Ada Cashback & Fitur Ziswaf di ATM

Bank Muamalat memberikan berbagai insentif bagi pengguna KHI:

  • Subsidi tarik tunai sebesar Rp20.000

  • Cashback 15% untuk transaksi belanja di Arab Saudi, maksimal Rp300.000 per bulan per kartu

See also  Pentingnya Menjaga Gaya Hidup Halal di Tengah Pandemi

Transaksi bisa dilakukan di ATM Al Rajhi (tersedia menu Bahasa Indonesia) maupun ATM berlogo Visa/Plus lainnya. Selain itu, kartu ini mendukung teknologi pembayaran nirsentuh (contactless) dan cip, serta bisa digunakan untuk transaksi online dengan sistem keamanan tinggi.

Tak hanya itu, KHI juga dilengkapi fitur donasi Ziswaf di ATM Bank Muamalat, yang memungkinkan pengguna berdonasi di waktu-waktu utama.

Sudah Didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual

Bank Muamalat juga telah mendaftarkan Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, dan Kartu Haji dan Umroh Indonesia ke Kemenkumham sebagai bagian dari kekayaan intelektualnya. Peluncuran KHI ini merupakan bentuk sinergi bisnis antara BPKH dan Bank Muamalat yang terus diperkuat.

Tags: Bank MuamalatBPKHkartu haji indonesia
Previous Post

Kasus Pneumonia saat Haji Melonjak, Kemenkes Beri Pesan Penting bagi Jemaah

Next Post

MUI Tolak Wacana Dam Tamattu Disembelih di Indonesia, Tegaskan Bertentangan dengan Fatwa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks