Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam Sendiri di Makkah, Ini Aturannya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 May 2025 | 06:30
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Hasil Mudzakarah Perhajian: Penyembelihan Hewan Dam Boleh Dilakukan di Indonesia

Petugas Haji memantau peternakan kambing di tanah suci. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Makkah – Jemaah haji Indonesia diimbau tidak melakukan penyembelihan Dam atau Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan ini ditegaskan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi lewat edaran resmi.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Ta’limatul Hajj atau kebijakan penyelenggaraan haji yang berlaku di Arab Saudi. Dalam aturan tersebut, pembayaran Dam hanya diperkenankan dilakukan melalui saluran resmi.

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah, Rabu (21/5/2025).

Muchlis menegaskan, pembayaran Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga resmi Adahi, baik melalui laman www.adahi.org maupun melalui agen pemasaran resmi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lainnya.

“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Tak hanya Adahi, jemaah juga bisa menggunakan layanan pembayaran Dam dari BAZNAS. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan tata kelola Dam/Hadyu yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp 2.520.000,” paparnya.

Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta mengkonfirmasi transaksi tersebut ke nomor layanan BAZNAS di +62 811-8882-1818.

See also  Jemaah Haji Diminta Patuh Aturan Ihram Saat Tiba di Jeddah
Tags: aturan dam hajidam hajidam ilegalhadyularangan dam
Previous Post

Penting! Ini Tips Menjaga Keamanan bagi Jemaah Haji saat Tanah Suci

Next Post

Petugas Sektor Bir Ali Siaga Penuh Fasilitasi Jemaah Laksanakan Miqat Umrah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks