MADANINEWS.ID, Makkah – Jemaah haji Indonesia diimbau tidak melakukan penyembelihan Dam atau Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan ini ditegaskan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi lewat edaran resmi.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa aturan ini mengacu pada Ta’limatul Hajj atau kebijakan penyelenggaraan haji yang berlaku di Arab Saudi. Dalam aturan tersebut, pembayaran Dam hanya diperkenankan dilakukan melalui saluran resmi.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Muchlis menegaskan, pembayaran Dam di Arab Saudi dilakukan melalui lembaga resmi Adahi, baik melalui laman www.adahi.org maupun melalui agen pemasaran resmi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lainnya.
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.
Tak hanya Adahi, jemaah juga bisa menggunakan layanan pembayaran Dam dari BAZNAS. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan tata kelola Dam/Hadyu yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp 2.520.000,” paparnya.
Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta mengkonfirmasi transaksi tersebut ke nomor layanan BAZNAS di +62 811-8882-1818.