MADANINEWS.ID, Jeddah – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar mematuhi ketentuan ihram saat tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Pasalnya, Jeddah termasuk wilayah miqat bagi jemaah yang hendak menjalankan umrah wajib sebelum haji.
Pembimbing Ibadah PPIH Daerah Kerja (Daker) Bandara, Hamid, mengungkapkan masih ditemukan sejumlah pelanggaran terkait ihram, baik oleh jemaah laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, pelanggaran tersebut bisa berujung pada kewajiban membayar dam.
“Saat turun dari pesawat, masih ada jemaah perempuan yang mengenakan masker yang menutup wajah. Sementara pada jemaah laki-laki, ditemukan yang masih memakai celana dalam, celana pendek, atau kaos kaki,”ujar Hamid di Bandara Jeddah, Senin (19/5/2025).
Hamid menekankan pentingnya kesadaran jemaah soal larangan-larangan saat ihram. Untuk laki-laki, diharuskan tidak mengenakan pakaian berjahit. Sedangkan untuk perempuan, dilarang menutup wajah dan telapak tangan. Ia juga menyarankan agar jemaah memakai alas kaki terbuka.
“Selama masih di Jeddah, jemaah masih bisa mengulang niat ihram jika terjadi pelanggaran. Ini penting agar tidak terkena dam. Namun jika sudah masuk Makkah, maka konsekuensinya adalah harus membayar dam,”jelasnya.
Agar terhindar dari risiko dam, Hamid meminta jemaah memahami bentuk niat ihram yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Untuk jemaah yang sehat dan tanpa kendala, cukup membaca niat:
“Labbaika Allahumma umratan.”
Namun bagi jemaah lansia atau yang berisiko tinggi dan dikhawatirkan tidak bisa menyelesaikan umrah, disarankan untuk menggunakan niat isytirath:
“Labbaika Allahumma hajjan, fa in habasani habisun fa mahilli haitsu habastani.”
“Niat isytirath memberi kemudahan. Jika ada kendala dan jemaah tidak dapat menyelesaikan umrahnya, maka cukup tahallul dan umrah dianggap selesai tanpa kewajiban membayar dam,” tandasnya.
PPIH berharap jemaah bisa lebih disiplin dan memahami aturan ihram demi kelancaran ibadah yang sah, tertib, dan sesuai tuntunan syariat.
