Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Polisi Gagalkan Keberangkatan 36 Calon Haji Ilegal, Modus Gunakan Visa Kerja

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 May 2025 | 08:27
rubrik: Haji & Umrah
Terminal Khusus Haji Umrah Resmi Beroperasi, Menhub: Perjalanan ke Tanah Suci Kini Lebih Nyaman

Jemaah Haji Indonesia saat diberangkatkan melalui terminal khusus haji umrah di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural yang hendak terbang ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, Senin (5/5/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengatakan seluruh calon jemaah itu tidak memiliki visa haji resmi dan diduga diberangkatkan secara ilegal oleh dua orang yang kini diperiksa, berinisial IA (48) dan NF (40).

“Modusnya sama seperti sebelumnya, mereka pakai visa kerja atau Amil, lalu terbang transit melalui Colombo menuju Riyadh,” jelas Yandri, Rabu (7/5).

Dari 36 orang yang diamankan, 34 adalah calon jemaah dan 2 lainnya bertindak sebagai pendamping. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Para korban membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta untuk keberangkatan ini.

“Para calon jemaah tidak diberi tahu bahwa mereka akan menggunakan visa kerja. Mereka percaya karena IA dan NF mengklaim pernah memberangkatkan jemaah pada 2024,” tambahnya.

Pihak imigrasi mulai curiga saat memeriksa dokumen perjalanan mereka dan menemukan indikasi penyalahgunaan visa. Petugas langsung menggagalkan keberangkatan para jemaah yang seharusnya naik pesawat Srilanka Airlines UL 356 pada pukul 15.00 WIB.

Yandri menyebutkan, para pelaku berdalih bahwa sesampainya di Tanah Suci, jemaah bisa mengurus Iqomah (izin tinggal) agar bisa menetap dan melaksanakan ibadah haji secara bebas.

Polisi kini sedang mendalami unsur pidana dalam kasus ini. IA dan NF terancam dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 Jo Pasal 118A, serta Pasal 19 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini diperkuat dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.

See also  Catat! Ini Timeline Penting Penyelenggaraan Haji 2026 Yang Wajib Diketahui Jemaah

“Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegas Yandri.

Kasus ini menambah daftar panjang keberangkatan haji ilegal yang berhasil digagalkan Polresta Bandara Soetta. Sejauh ini, total sudah 117 calon jemaah nonprosedural dicegah berangkat ke Arab Saudi dalam beberapa pekan terakhir.

Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menekan praktik pemberangkatan haji ilegal yang kian marak menjelang musim haji.

Tags: haji 2025jemaah hajivisa hajivisa haji ilegal
Previous Post

Meski Banyak Syarikah Terlibat, PPIH Pastikan Layanan Haji Tetap Aman

Next Post

Lansia Tangguh! Dua Jemaah Aceh Berusia Hampir Seabad Siap Jalani Haji Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks