Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Ungkap Syarat Khusus bagi Jemaah Haji Kuota Domestik

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 February 2024 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Jenis-jenis Penipuan yang Kerap Dialami Jemaah Haji dan Umrah di Tanah Suci

Masjidil haram, makkah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

 

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menguraikan persyaratan khusus bagi calon jemaah haji domestik yang ingin menunaikan ibadah haji di tahun ini. Kementerian menekankan bagi masyarakat maupun ekspatriat yang hendak melaksanakan haji tahun ini agar patuh terhadap tindakan pencegahan terhadap pandemi COVID-19.

Pedoman tersebut merupakan bagian dari upaya kerajaan untuk menyelenggarakan ibadah haji dengan mengutamakan kesejahteraan semua jamaah.

Dilansir dari gulfnews Kamis (15/02) Kementerian Haji telah menyatakan pelamar yang memenuhi syarat harus merupakan warga negara atau penduduk Arab Saudi, yang memiliki kartu identitas nasional atau izin tinggal yang sah pada bulan Dzulhijjah.

Persyaratan usia ditetapkan minimal 15 tahun (tanggal Hijriah), dengan syarat pemohon mampu menunaikan ibadah haji baik secara mandiri maupun dengan bantuan pendamping.

Ketentuan yang penting adalah bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji dalam kondisi tersebut diperuntukkan bagi mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, sebagaimana tercatat dalam sistem haji dan umrah. Pengecualian terhadap aturan ini diberikan bagi wanita yang ingin menunaikan haji dengan mahram, anggota keluarga yang perkawinannya dianggap haram selamanya.

Protokol kesehatan dan keselamatan mengharuskan semua pelamar harus sudah mendapatkan vaksinasi meningitis dan flu musiman, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

Selain itu, individu harus bebas dari penyakit akut, kronis, atau menular, dan memiliki surat keterangan medis yang membuktikan status kesehatannya.

Jemaah Haji Perempuan

Kriteria tersebut mencakup mahram yang mendampingi jamaah haji perempuan, yang juga harus merupakan warga negara atau penduduk, memenuhi persyaratan kesehatan dan vaksinasi yang sama, dan merupakan kerabat tingkat pertama dari seorang wanita Saudi atau termasuk dalam kategori penduduk perempuan tertentu sesuai dengan peraturan. daftar tempat tinggal.

See also  Kuota Haji Naik, BPKH Hadapi Sejumlah Tantangan Pengelolaan Dana Haji

Akomodasi lebih lanjut disediakan bagi perempuan yang menunaikan ibadah haji, dengan memberikan pengecualian tertentu terkait keikutsertaan mahramnya. Secara khusus, seorang mahram dapat mendampingi seorang wanita Saudi dalam perjalanan hajinya setiap lima tahun sekali, asalkan dia adalah kerabat tingkat pertama. Kelonggaran ini juga berlaku bagi perempuan yang ingin menunaikan ibadah haji bersama mahramnya, sehingga memfasilitasi partisipasi mereka dalam kewajiban keagamaan yang penting ini dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana ditentukan oleh pedoman kementerian.

Paket

Beberapa waktu lalu Kementerian Haji dan Umrah mengatakan sedang memulai proses pendaftaran untuk jamaah lokal, mengumumkan rincian harga untuk empat paket yang disesuaikan untuk jamaah domestik untuk musim haji 2024. Paket-paket ini berkisar dari SR4,099 hingga SR13,265.

Warga negara Saudi dan penduduk di kerajaan yang ingin menunaikan ibadah haji dapat mendaftar melalui aplikasi Nusuk atau situs web kementerian di http://Localhaj.haj.gov.sa.

Kementerian menguraikan secara spesifik setiap paket yang tersedia untuk jamaah domestik. Paket pertama, dengan harga SR10,366.10, menawarkan akomodasi di kamp premium yang dirancang untuk menjamin kenyamanan tingkat tinggi. Paket kedua, dengan harga SR8,092.55, menyediakan penginapan perkemahan perhotelan di Mina.

Jamaah yang memilih paket ketiga, dengan harga SR13,265.25, akan ditempatkan di salah satu dari enam menara di Mina, berlokasi dekat Jembatan Jamarat. Jemaah haji domestik yang mencari pilihan ekonomis dapat memilih paket keempat, dengan harga SR4,099.75. Semua harga sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) tetapi belum termasuk biaya transportasi ke dan dari Makkah melalui darat atau udara.

Kementerian menjelaskan, biaya transportasi dari dan ke Mekkah akan ditambahkan pada paket pertama dan kedua. Selain itu, transportasi di Tempat Suci Mina, Arafat, dan Muzdalifah melalui kereta atau bus Mashair akan ditambah berdasarkan lokasi kamp, ​​bersama dengan transportasi ke dan dari titik berkumpul.

See also  Dugaan Penipuan Umrah Mandiri, Jemaah Laporkan Travel PT Arrasyid ke Polda Metro

Untuk paket ketiga, transportasi antar Tempat Suci akan dilakukan secara eksklusif melalui kereta Mashair. Sedangkan paket keempat, biaya transportasi sudah termasuk perjalanan dari tempat tinggal jamaah haji di Mekkah menuju lokasi Mina untuk pelaksanaan jumrah di Jamarat, menggunakan bus dan kereta Mashair pada hari Tashriq (11, 12 Dzul Hijjah, dan 12 Dzulhijjah). 13).

Tags: Hajikementerian haji umrahMasjidil Haram
Previous Post

Pascapemilu, Kemenag Imbau Khatib Jumat Sampaikan Pesan Rekatkan Persaudaraan

Next Post

Lukisan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebelum Perluasan Dipamerkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks