Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mengapa Menunaikan Haji harus dengan Visa Resmi? Simak Alasannya!

Abi Abdul Jabbar Sidik
23 April 2025 | 12:12
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Perketat Aturan Untuk Pelaksanaan Haji Tahun 2025

Jemaah Haji di Arafah. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi telah mewanti-wanti kepada calon jemaah bahwa hanya visa haji resmi yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini juga sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.

Di Indonesia, kewajiban melaksanakan ibadah haji melalui visa resmi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah Saudi sendiri telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

  1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
  2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
  3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
  4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Lalu apa alasan mengapa berhaji harus dengan ijin (visa) resmi?, bukankah haji adalah perjalanan ibadah bagi siapapun yang telah memenuhi ketentuan istithaah (mampu)?.

Menjawab hal ini, Setidaknya ada beberapa alasan mengapa ibadah haji harus melalui prosedur dan ijin resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

Selain itu, mengingat haji adalah ibadah tahunan yang mempertemukan jutaan umat muslim, Manajemen kerumunan massa di Arab Saudi didasarkan pada perhitungan infrastruktur jalan. Dengan cara yang tepat dan ilmiah untuk mengarahkan gelombang manusia dalam jumlah tertentu sepanjang jam.

See also  Catat, Ini Dokumen yang Harus Dimiliki Jemaah untuk Wukuf di Arafah

Dan masuknya gelombang jamaah yang tidak diketahui dan tidak tercatat, sangat memungkinkan akan terjadi saling berdesak-desakan pada satu jalan dan mengakibatkan saling tindih yang mematikan dapat terjadi.

Kedua, wabah epidemi. Tidak diberlakukannya ijin haji berarti jamaah haji tidak harus menjalani vaksinasi dan persyaratan kesehatan apa pun, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya epidemi mendadak yang mengancam dapat membunuh jamaah.

Ketiga, serangan teroris. Ini dianggap sebagai titik paling berbahaya karena tas-tas yang dibawa oleh jamaah haji yang datang dengan cara diselundupkan tidak terperiksa. Sehingga bom, bahan peledak, dan mungkin senjata otomatis dapat masuk ke area haji oleh teroris terlatih yang mengenakan kain ihram.

Keempat, respons kesehatan. Kerajaan Arab Saudi bekerja dengan hati-hati untuk menyediakan dokter, perawat, dan obat-obatan yang cukup untuk mencover setiap 100 jamaah dengan ambulans. Dan jika ada jamaah yang datang melalui cara yang ilegal, angka kematian atau cacat permanen mereka dapat meningkat.

Kelima, kehilangan dan penculikan. Banyak jamaah yang datang tanpa izin adalah keluarga dengan anak-anak. Inilah titik paling berbahaya, karena sidik jari atau data anak-anak tersebut tidak terdaftar di keamanan Saudi. Dan jika terjadi penculikan atau orang hilang, persentase penemuannya akan rendah di antara jutaan jemaah haji.

Keenam, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

See also  Saudi Perketat Aturan Untuk Pelaksanaan Haji Tahun 2025
Tags: haji 2025ijin hajivisa haji
Previous Post

Dukung Kesehatan Jemaah Lansia, Kemenkes Siapkan 4 Kebijakan Stragis untuk Haji 2025

Next Post

Pentingnya Menjaga Asupan Nutrisi saat Menjalankan Ibadah Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks