MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pihak berwenang Saudi telah melarang fasilitas perhotelan di kota suci Mekkah untuk menerima tamu kecuali mereka memiliki izin haji atau izin masuk Mekkah bagi penduduk setempat selama musim haji tahun ini.
Dilansir dari gulfnews, Kementerian Pariwisata Saudi telah mengirimkan surat edaran mendesak ke semua fasilitas perhotelan di Mekkah, yang menekankan bahwa keputusan ini akan berlaku mulai hari pertama bulan lunar Islam Dzulqaidah, yang bertepatan dengan tanggal 29 April.
Kementerian menyatakan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan jamaah haji dan mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait di kerajaan tersebut.
Kementerian memperingatkan bahwa kegagalan untuk mematuhi surat edaran dan ketentuannya akan mengakibatkan penerapan “hukuman paling berat” terhadap pelanggar sesuai dengan undang-undang pariwisata dan peraturan pelaksanaannya.
Arab Saudi telah menetapkan tanggal 29 April sebagai hari terakhir bagi warga negara asing Muslim yang melaksanakan ibadah umrah atau haji kecil di Mekkah untuk meninggalkan negara tersebut, karena kerajaan tersebut tengah meningkatkan upaya untuk musim haji mendatang. Ibadah haji tahun ini akan dilaksanakan pada awal Juni.