Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Soal Batas Akhir Masuk dan Keluar Saudi

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 April 2025 | 20:59
rubrik: Haji & Umrah
AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Soal Batas Akhir Masuk dan Keluar Saudi
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI kembali mengingatkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah merilis aturan batas waktu akhir masuk bagi jamaah umrah dan batas akhir keluar dari Saudi. Tanggal 15 Syawwal 1446H bertepatan dengan 13 April 2025 adalah hari terakhir pemegang visa umrah untuk bisa masuk ke Saudi. Kemudian tanggal 1 Dzulqo’dah 1446H (29 April 2025) adalah batas akhir bagi jamaah umrah untuk keluar dari Saudi.

“Jadi, besok 13 April 2025 adalah hari terakhir, batas akhir bagi pemegang visa umrah dan seluruh jenis visa lainnya serta harus keluar dari Saudi pada tanggal 29 April 2025. Artinya, setelah itu bagi pemegang visa umrah, termasuk visa bisnis, visa ziyarah, visa turis itu tidak berlaku lagi,” tegas Firman M Nur, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Bagi yang tetap tinggal di Saudi setelah tanggal akhir tersebut, kata Firman, merupakan pelanggaran dan berakibat sanksi hukum yang berlaku di Saudi yakni denda sekitar SAR 100.000. Termasuk kepada syarikah/muassasah yang membiarkan atau tidak melaporkan jamaahnya yang overstay.

“Yang overstay akan dikenai denda yang sangat tinggi hingga 100 ribu Riyal. Bahkan besaran denda ini akan berlipat sesuai jumlah jamaah yang overstay,” tandasnya.

Menurut Firman, semua itu dilakukan pemerintah Kerajaan Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanakan ibadah Haji 1446H. Karena itu, Firman kembali mengingatkan para pelaku usaha perjalanan umrah maupun haji khusus agar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Saudi.

“Karena sanksi atas pelanggaran ini, Arab Saudi tidak main-main,” kata Firman mengingatkan.

See also  Layanan "Mecca Route" Kini Hadir di Bandara Makassar

Dalam kesempatan ini juga, AMPHURI menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid. Sebab, di tahun ini Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaatashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).

“Pastikan calon jamaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” tegasnya.

Tags: AMPHURIaturan saudibatas waktu umrah
Previous Post

Kemenag Upayakan Pengawasan Haji Khusus di Bandara Transit Singapura

Next Post

Alhamdulillah! Indonesia Dapat Tambahan Petugas Haji 2.210 Orang dari Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks