Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Larang Penggalangan Dana Buka Puasa di Masjdil Haram

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 February 2024 | 11:32
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Saudi Larang Penggalangan Dana Buka Puasa di Masjdil Haram

Jemaah melakukan buka puasa bersama di Pelataran masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pihak berwenang Saudi telah melarang para Imam Masjid di kerajaan itu mengumpulkan sumbangan untuk mendanai penyajian buka puasa atau makanan cepat saji bagi jamaah selama bulan Ramadhan mendatang.

Larangan tersebut merupakan bagian dari pengaturan terkait Ramadhan yang diperkenalkan oleh Kementerian Urusan Islam dan Ajaran yang bertanggung jawab atas masjid-masjid di Arab Saudi.

Kementerian juga menekankan bahwa jamuan buka puasa yang disajikan saat matahari terbenam di bulan Ramadhan tidak boleh dilakukan di dalam masjid untuk menjaga kebersihannya, dan sebaliknya diadakan di tempat yang telah ditentukan di halaman.

Aturan lain yang terkait dengan bulan Ramadhan termasuk larangan penggunaan kamera yang dipasang di dalam masjid untuk merekam imam yang memimpin salat atau jamaah agar tidak mengganggu perhatian mereka.

Mengirimkan dan menyiarkan doa melalui media yang berbeda juga dilarang.

Arahan lain yang diumumkan oleh kementerian termasuk perlunya muadzin yang mengumandangkan adzan, untuk mematuhi waktu sholat yang ditetapkan dalam kalender Saudi Ummu Al Qura dan jeda antara adzan dan dimulainya adzan. pelaksanaan salat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, kecuali sehubungan dengan salat magrib dan subuh, dengan jeda selama Ramadhan harus 10 menit untuk memudahkan jamaah.

Selain itu, para imam diimbau untuk menghindari perpanjangan waktu Tarawih, salat malam sunnah yang dilakukan di bulan Ramadhan, dan menyampaikan khotbah yang bermanfaat bagi jamaah terutama yang menyoroti aturan puasa dan keutamaan bulan suci Ramadhan.

Bagi para donatur yang ingin memberikan buka puasa bagi jemaah, Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah membuka aplikasi penyedia layanan makanan berbuka puasa di Masjidil Haram di Makkah selama Ramadhan, dengan syarat dan standar tertentu.

See also  Kunjungan ke Madinah Tembus 18 Juta di 2024, Naik 18,7% dalam 3 Tahun

Penyedia layanan iftar dapat memilih lokasi makanan secara digital dan diharuskan membuat kontrak dengan perusahaan katering yang disetujui atau pabrik dan gudang yang didukung oleh Otoritas Makanan dan Obat Saudi.

Setiap donatur dibatasi dua shaf, sedangkan organisasi amal dan dana abadi dapat meminta hingga 10 shaf.

Makanan yang dihidangkan seperti kurma, kue, kue kering, dan jus, harus mematuhi ketentuan pengemasan yang disetujui dan tersedia di tautan elektronik selanjutnya.

Otoritas berharap langkah-langkah ini akan meningkatkan pengalaman pengunjung Masjidil Haram dan memberikan layanan istimewa yang memenuhi kebutuhan mereka selama Ramadhan.

Tags: aturan saudibuka puasa masjidil harammasjdil haram
Previous Post

Berangkat Haji Secara Ilegal Bisa kena Sanksi Denda, Segini Jumlahnya !

Next Post

KUA sebagai Tempat Pencatatan Perkawinan Semua Agama, Mungkinkah?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks