Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Penyedia Layanan Umrah Bakal Kena Denda Rp444 Juta Jika Ada Jemaah Overstay Jelang Haji 2025

Abi Abdul Jabbar Sidik
10 April 2025 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Ada Tempat Penyimpanan Barang Gratis Loh di Masjidil Haram, Catat Lokasinya!
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi telah menekankan bahwa perusahaan dan lembaga layanan haji dan umrah harus benar-benar mematuhi semua peraturan dan instruksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dilansir dari Arab News, Kemendagri Saudi mengatakan bahwa sanksi keuangan akan dijatuhkan kepada setiap perusahaan atau lembaga yang melayani jamaah dan pelaksana umrah yang menunda pelaporan individu yang tetap berada di Kerajaan melampaui masa tinggal yang diizinkan kepada otoritas terkait. Adapun berdasarkan aturan Saudi, Jemaah Umrah paling telat boleh memasuki wilayah kerajaan pada 13 April 2025 dan harus meninggalkan kerajaan paling telat pada 29 April 2025 atau 1 Dzulkaidah 1446H

Sanksi dapat mencapai SR100.000 ($26.600) atau setara Rp444 juta dan akan dikalikan berdasarkan jumlah individu yang melanggar batas waktu keberangkatan mereka.

Sebelumnya, Pada hari Senin, Matarat Holding Co. mengumumkan bahwa lebih dari 6,8 juta penumpang dan pelaksana umrah melewati empat bandara Saudi dari tanggal satu Ramadan hingga tanggal tujuh Syawal.

Ini termasuk Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz di Madinah, Bandara Internasional Pangeran Abdulmohsen bin Abdulaziz di Yanbu, dan Bandara Internasional Taif.

Lalu lintas penumpang terbagi antara penerbangan internasional, dengan lebih dari 4,6 juta penumpang, termasuk kedatangan dan keberangkatan, dan 2,1 juta penumpang pada penerbangan domestik.

See also  Dalam Sepekan, Lebih dari 6 Juta Peziarah Berkunjung ke Masjid Nabawi
Tags: jemaah umrahmusim haji 2025Umrah
Previous Post

Pengumuman! Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Wilayah Saudi Paling Telat 29 April

Next Post

MUI Pertanyakan Rencana Prabowo Evakuasi 1.000 Rakyat Gaza ke Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks