Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pengumuman! Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Wilayah Saudi Paling Telat 29 April

Abi Abdul Jabbar Sidik
9 April 2025 | 16:55
rubrik: Haji & Umrah
Lewat Teknologi Ini, Masjidil Haram Bisa Pantau Jumlah Jemaah Secara Real Time

Kepadatan jemaah di area Mataf Ka'bah, Masjidil Haram. (foto:Kementerian Haji Umrah Arab Saudi)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi telah mengumumkan bahwa 29 April (yang bertepatan dengan 1 Dzulkaidah) akan menjadi hari terakhir bagi jamaah umrah asing untuk meninggalkan Kerajaan, karena negara tersebut mengalihkan upayanya ke persiapan musim haji tahunan.

Dalam pernyataan resmi seperti dikutip dari kantor berita Saudi SPA, Kemenhaj juga menetapkan 13 April (15 Syawal) sebagai hari terakhir untuk masuk ke Arab Saudi bagi mereka yang melaksanakan umrah tahun ini. Jamaah yang tetap berada di Kerajaan setelah batas waktu 29 April akan dianggap melanggar peraturan visa dan ziarah negara tersebut.

Kemenhaj menekankan bahwa melewati batas waktu yang diizinkan merupakan pelanggaran hukum dan memperingatkan bahwa hukuman yang ketat akan diberlakukan.

Perorangan, perusahaan, dan penyedia layanan umrah yang ditemukan melanggar aturan dapat menghadapi denda hingga SR100.000 (Rp444 Juta) dan tindakan hukum tegas.

Pihak berwenang mendesak semua penyedia layanan dan lembaga sponsor untuk mematuhi sepenuhnya jadwal keberangkatan dan protokol pelaporan. “Kegagalan melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu akan mengakibatkan hukuman maksimal,” pernyataan itu menambahkan.

Ibadah haji tahunan, salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia, secara resmi dimulai pada tanggal 1 Dzulkaidah.

Penghentian sementara umrah bagi jamaah asing menjelang haji merupakan bagian dari kebijakan lama yang bertujuan untuk memastikan kelancaran logistik, keselamatan, dan pengendalian massa selama periode puncak haji.

See also  Bertolak ke Makkah, CEO Danantara Bawa Misi Kawal Proyek Kampung Haji Indonesia
Previous Post

Jelang Musim Haji, Saudi Tangguhkan Sementara Penerbitan Visa Umrah untuk 14 Negara

Next Post

Penyedia Layanan Umrah Bakal Kena Denda Rp444 Juta Jika Ada Jemaah Overstay Jelang Haji 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks