Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Minta Kemenkes Buat Grand Design Penanganan Kesehatan Jemaah Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 February 2025 | 08:11
rubrik: Haji & Umrah
Lima Masalah Kesehatan yang Sering Dialami Jemaah Haji saat di Tanah Suci

tenaga Kesehatan Haji saat menangani jemaah haji sakit di Pusat Kesehatan Haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengusulkan agar pemerintah, terutama Pusat Kesehatan Haji (PKH) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membuat grand design penanganan kesehatan jamaah haji.

“Kalau bisa tolong dibuat grand design penanganan kesehatan yang baik dan masih bisa kita terapkan untuk sepuluh sampai sepuluh tahun mendatang,” kata Selly dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin.

Dalam hal ini grand design merupakan rencana strategis yang dirancang untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah haji.

Berikutnya Selly juga menyampaikan nantinya grand design tersebut pun dapat pula dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Saat ini, kata Selly, persoalan kesehatan jamaah haji antara lain diatur dalam Pasal 34 UU 8/2019. Pasal itu mengatur Menteri Agama (Menag) bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan jamaah haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji.

Kemudian pelayanan kesehatan jamaah haji dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di bawah koordinasi menteri agama.

Disebutkan pula bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan jamaah haji berdasarkan standardisasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sesuai dengan prinsip syariat.

Menurut Selly, ketentuan yang termuat dalam pasal tersebut perlu didalami lagi oleh pemerintah, terutama Pusat Kesehatan Haji, demi memastikan pelayanan kesehatan terhadap jamaah haji sesuai dengan kondisi terkini.

Oleh karena itu dia menilai grand design penanganan kesehatan jamaah haji tersebut diantaranya dapat berperan untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang relevan dengan kondisi saat ini serta masa mendatang.

See also  Turun Lagi! Biaya Haji 2026 Jadi Rp87,4 Juta, Ini Trennya dari Tahun ke Tahun

“Menurut saya, grand design maupun flow chart-nya harus mulai kita persiapkan mulai dari jauh-jauh hari,” ujar Selly Andriany Gantina.

Tags: Angka Kematian Hajigrand design kesehatan hajijemaah hajikesehatan haji
Previous Post

Diprotes Jemaah Karena Sering Telat, Penerbangan Haji 2025 Bakal Diawasi Lebih Ketat

Next Post

Menag Minta Saudi Tidak Jadikan Batas Usia Sebagai Ketentuan Istitha’ah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks