Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Syarat-syarat yang Mewajibkan Seseorang Melaksanakan Shalat Jumat

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 March 2019 | 10:16
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Syarat-syarat yang Mewajibkan Seseorang Melaksanakan Shalat Jumat

Shalat Jumat. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Sama halnya seperti shalat lima waktu, hukum melaksanakan ibadah shalat jumat juga wajib bagi laki-laki. Shalat Jumat merupakan satu dari beberapa tuntunan syariat yang hanya dikhususkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Tidak pernah ada dalam sejarah nabi sebelum Rasulullah SAW tuntutan melakukan shalat Jumat.

Dalam Al-Quran dijelaskan :

Kewajiban melaksanakan ibadah shalat Jumat diperuntukan bagi semua laki-laki yang telah memenuhi kriteria atau syarat wajib sesuai yang disyariatkan nabi Muhammad SAW.
Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis menyebutkan bahwa syarat wajib Jumat ada tujuh. Sekiranya tidak terpenuhi, maka tidak wajib menjalankan Jumat. Berikut ini 7 syarat wajib Jumat:
Syarat pertama adalah Islam, Syarat kedua Akil Baligh dan syarat ketiga adalah berakal. Ketiga syarat ini berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, tidak terkecuali shalat Jumat. Sebab bila tidak terpenuhi, maka seseorang tidak terkena beban (taklif) melakukan kewajiban-kewajiban syari’at. Sehingga Jumat tidak diwajibkan atas non-Muslim, anak kecil yang belum akil baligh, orang gila dan penderita epilepsi.
Syarat keempat dan kelima adalah merdeka dan laki-laki. Tidak seperti shalat fardlu lainnya, Jumat tidak dibebankan kepada hamba sahaya dan perempuan serta khuntsa (orang yang tidak jelas jenis kelaminnya). Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim secara jamaah kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, perempuan, anak kecil dan orang sakit”. (HR. Abu Daud).
Syarat keenam adalah sehat jasmani. Shalat Jumat hanya dibebankan kepada orang yang sehat.  Orang sakit  dan yang mempunyai uzur tidak diwajibkan shalat Jumat. Dalam arti, kriteria uzur dalam permasalahan shalat jamaah juga berlaku dalam bab Jumat.
Baca Juga Saat Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat ?
Syarat ketujuh, bermukim. Sehingga tidak wajib Jumat bagi orang yang sedang bepergian meski jarak tempuhnya tidak sampai batas jarah diperbolehkan mengqashar shalat. Namun, gugurnya kewajiban Jumat bagi musafir dengan catatan perjalanannya dengan tujuan yang mubah dan dilakukan sebelum terbit fajar subuh hari Jumat.
Apabila perjalanannya dengan tujuan maksiat atau ditempuh setelah subuh, maka wajib bagi musafir menjalankan Jumat di tengah perjalanannya. (lihat Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, hal.443, Dar al-Fikr-Beirut, cetakan pertama tahun 1997).
See also  Alasan Mengapa Doa Tak Kunjung Diijabah Allah SWT
Previous Post

Saat Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat ?

Next Post

Wapres Jusuf Kalla Buka Rakornas Zakat 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks