Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saat Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat ?

Abi Abdul Jabbar Sidik
1 March 2019 | 10:13
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Saat Terjebak Macet, Bolehkah Tidak Shalat Jumat ?

ilustrasi macet. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Hukum melaksanakan Jumat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah aqil baligh, bermukim dan tidak mengalami uzur (hambatan) yang memperbolehkan meninggalkan Jumat.

Ulama fiqih berpendapat bahwa uzur (hambatan) yang memperbolehkan seseorang untuk tak mengikuti ibadah shalat jumat berjamaah itu sama dengan uzur yang memperbolehkan untuk meninggalkan shalat jamaah.

Lalu bagaimana hukum dari seorang muslim yang terkena hambatan macet saat ia bepergian yang membuatnya kesulitan untuk mengikuti ibadah shalat Jumat ?

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut al-Nafis menuturkan Batasan uzur yang dapat menggugurkan shalat Jumat menurut kembali kepada dua kaidah.

  1. Seorang muslim diperbolehkan untuk tidak menghadiri ibadah shalat Jumat berjamaah bila adaketidakmampuan parah (masyaqqah syadidah) seperti akibat sakit, cuaca terlampau panas, cuaca terlampau dingin, dan lain sebagainya.
  2. Sekiranya menghadiri Jumat berdampak terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Maka tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan warga, dan lain sebagainya. (Lihat Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 207-208, Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan ketiga tahun 2011).

Banyak dari ulama mengatakan, salah satu uzur Jumat adalah ditinggal oleh rekan rombongan andaikan ia menjalankan jamaah/Jumat. Alasannya adalah karena terdapat masyaqqah (kondisi amat sulit/memberatkan) disebabkan keresahan yang ditimbulkan akibat ditinggal rekan rombongannya.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

وَسَفَرُ الرُّفْقَةِ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ وَإِنْ قَصُرَ وَلَوْ سَفَرَ نُزْهَةٍ لِمَشَقَّةٍ تَلْحَقُهُ بِاسْتِيْحَاشِهِ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ

“Termasuk uzur jamaah/ jumat adalah perginya rekan rombongan bagi orang yang hendak bepergian yang mubah, meski jaraknya pendek, meski perjalanan untuk tujuan refresing, karena terdapat keberatan yang menimpanya disebabkan rasa resah, meski ia aman dari keselamatan diri dan hartanya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim hamisy Hasyiyah al-Tarmasi, juz.3, hal.688, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan pertama tahun 2011).

See also  Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat

Mengomentari atas referensi di atas, Syekh Mahfuzh al-Tarmasi mengatakan:

(قَوْلُهُ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ) أَيْ لِمَنْ تَأَهَّبَ لَهُ مَعَ رُفْقَةٍ تَرْحَلُ وَيَخَافُ مِنَ التَّخَلُّفِ لِلْجَمَاعَةِ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ يَسْتَوْحِشُ فَقَطْ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ التَّعْلِيْلُ الْآتِيْ. (قَوْلُهُ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ( أَيْ فَلَا يُشْتَرَطُ الْخَوْفُ عَلَيْهِمَا بَلْ مَتَى وَجَدَ الْوَحْشَةَ بِذَلِكَ كَانَ عُذْرًا

“Perkataan Syekh Ibnu Hajar, bagi orang yang hendak bepergian yang mubah, maksudnya bagi orang hendak bersiap pergi bersama rombongan dan andaikan pergi berjamaah ia khawatir akan keselamatan diri atau hartanya, atau sekedar mengalami keresahan sebagaimana yang ditujukan oleh alasan yang akan dijelaskan. Perkataan Syekh Ibnu Hajar, meski ia aman dari keselamatan diri dan hartanya, maksudnya tidak disyaratkan khawatir akan keselamatan diri dan harta, bahkan sekiranya terdapat keresahan akibat ditinggalkan rombongan, maka hal tersebut adalah uzur yang memperbolehkan meninggalkan jamaah/Jumat”. (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Tarmasi ‘ala al-Minhaj al-Qawim, juz.3, hal.688, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan pertama tahun 2011).

Referensi di atas menegaskan bahwa masyaqqah yang berupa keresahan andaikan memaksakan diri menghadiri shalat Jumat, sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban jumat. ‘iillat (alasan) keresahan ini juga hadir dalam permasalahan orang yang terjebak macet di perjalanan, terlebih apabila macetnya sangat parah. Macet sendiri sudah merupakan kepayahan, lebih-lebih apabila memaksakan diri jumatan.

Dengan demikian, dalam kondisi macet perjalanan sebagaimana dijelaskan di atas, seseorang diperbolehkan meninggalkan jumat. Saat sampai di tempat tujuan wajib baginya untuk melaksanakan shalat zhuhur. Hanya saja, hukum tersebut berlaku bagi orang yang kesulitan menemui jumatan, baik di perjalanannya atau di tempat tujuan. Apabila masih memungkinkan untuk menemui jumatan di perjalanan atau di tempat tujuan setelah kemacetan berlalu tanpa ada kesulitan, maka tetap diwajibkan melaksanakan Jumat. (Sumber: NU Online)

See also  Niat Mandi Sunah Salat Jumat dan Keutamaannya

 

Tags: ibadah jumatjumat berkah
Previous Post

Askrindo Syariah-Bank Riau Kepri Jalin Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Syariah

Next Post

Syarat-syarat yang Mewajibkan Seseorang Melaksanakan Shalat Jumat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks