Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Berangkat Haji Secara Ilegal Bisa kena Sanksi Denda, Segini Jumlahnya !

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 February 2024 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah, Kabar Tanah Suci
Berangkat Haji Secara Ilegal Bisa kena Sanksi Denda, Segini Jumlahnya !

Jemaah Haji di masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024 tengah berlangsung. Arab Saudi memperingatkan dengan tegas bagi parapengunjung dan penduduk agar tidak melakukan haji tanpa izin atau ilegal. Bisa kena denda!

Melansir Gulf News, Senin (26/2/2024), Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan haji tanpa izin adalah ilegal dan bakal dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 208 juta (kurs Rp 4.168).

Selain itu, Saudi juga memberlakukan denda yang sama bagi orang yang kedapatan membawa jemaah tanpa izin.

Pelanggar yang dinyatakan bersalah atas tindakan tersebut akan dipenjara selama enam bulan dan dideportasi dari Arab Saudi. Mereka juga dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun ke depan. Selain itu, mereka akan didiskreditkan publik melalui pemberitaan di media.

Dalam penertiban ini, Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Paspor.

Arab Saudi telah mengeluarkan timeline operasional haji 2024. Saudi Gazette melaporkan, persiapan dimulai pada 1 Rabiul Awal 1445 yang bertepatan dengan 16 September 2023 dengan pembukaan entri data dan daftar perusahaan yang memiliki izin.

Pertemuan persiapan akan selesai dan paket layanan akan tersedia pada 20 Rabiul Akhir 1445 H yang bertepatan dengan 4 November 2023.

Adapun, penetapan akomodasi jemaah haji di Makkah dan Madinah serta tempat suci dijadwalkan selesai pada 15 Syaban 1445 H yang bertepatan dengan 25 Februari 2024. Negara yang menyelesaikan kontrak lebih awal akan mendapat prioritas wilayah pemondokan jemaah.

Selanjutnya, penutupan penerbitan visa akan dilakukan pada 20 Syawal 1445 yang bertepatan dengan 29 April 2024 dan kedatangan jemaah haji ke Kerajaan akan dimulai pada 1 Dzulkaidah 1445 atau bertepatan dengan 9 Mei 2024.

See also  Hotel Milik Indonesia di Makkah Siap Digunakan Jemaah Haji 2026

Puncak ibadah haji 2024 akan berlangsung sekitar pertengahan Juni 2024.

Tags: Hajihaji ilegalhaji tanpa ijin
Previous Post

Pemilik Travel GM Beri Klarifikasi Batalnya Umrah 194 Jemaah Asal Kudus

Next Post

Saudi Larang Penggalangan Dana Buka Puasa di Masjdil Haram

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks