MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pihak berwenang Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat suci umat Islam di Mekkah dan Madinah sebagai bagian dari inisiatif yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung.
Dilansir dari gulfnews pada Senin Inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah yang memungkinkan pelaksanaan kontrak pernikahan yang terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, Al Watan melaporkan.
Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai “peluang” bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu dengan mempertimbangkan kedua tempat tersebut.
Mazoun Saudi, atau pejabat pernikahan, Musaed Al Jabri mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam, mengatakan bahwa Nabi Muhammad (SAW) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.
Al Jabri mencatat, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan masyarakat Madinah.
“Hal ini disebabkan beberapa alasan,” katanya. “Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Sebagian masyarakat, menurutnya, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”.
Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta upacara, katanya, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras. “Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” tambah Al Jabri.
Jutaan Muslim dari dalam dan luar Arab Saudi setiap tahunnya pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi dan landmark Islam lainnya di Madinah.