Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pansus Pertanyakan Alasan Kemenag Libatkan Masyarik Wanprestasi pada Haji 2024

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 August 2024 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah, News, Nusantara
Pansus Pertanyakan Alasan Kemenag Libatkan Masyarik Wanprestasi pada Haji 2024

Jemaah haji di Mina. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA  – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Angket Haji DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan pihaknya menemukan di lapangan adanya masyarik yang melakukan wanprestasi pada pelaksanaan Haji 2023, namun kembali dilibatkan pada 2024.

“Dari beberapa temuan di lapangan, ada masyarik yang wanprestasi (melanggar kesepakatan), terbukti misalnya konsumsi yang selama ini kami temukan di lapangan pada tahun 2023 dia memang sudah wanprestasi, tapi di tahun 2024 masih dipakai juga,” kata Selly.

Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Angket Haji bersama Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) di Arab Saudi Nasrullah Jassam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/08).

Sejalan dengan temuan itu Selly lalu meminta izin dari Nasrullah untuk memperoleh data-data terkait kontrak dengan masyarik yang merupakan pihak penyedia layanan haji bagi jamaah asal Indonesia itu.

“Bolehkah kami dari pansus mendapatkan data dari kontrak-kontrak yang selama ini dilakukan oleh pemerintah, terutama Kemenag, karena kami sudah mendapatkan beberapa bukti ada beberapa masyarik dan syarikah yang ternyata wanprestasi,” ujar dia.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua Pansus Angket Haji Nusron Wahid dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Selly berhak memperoleh data itu. Ia menjelaskan demi kepentingan penyelidikan, setiap pihak yang dimintai data oleh Pansus wajib memberikan data itu.

“Didaftar saja dokumen apa saja yang dibutuhkan, yang Pansus butuhkan, nanti kita minta beliau kirim. Pada prinsipnya, demi kepentingan penyelidikan Pansus DPR, semua pihak yang dimintai data wajib untuk memberikan. Itu perintah undang-Undang,” ujar Nusron.

Adapun perintah itu diatur dalam Pasal 205 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

See also  Tingkatkan Daya Saing Ekspor UMKM, BSI Perkuat Fungsi UMKM Centre

Pasal itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Lalu, pihak-pihak itu wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.

Tags: Hajijemaah haji indonesiamasyarikpansus haji
Previous Post

Apresiasi Program Manasik Haji Indonesia, Kemenhaj Saudi Studi Banding ke Kemenag

Next Post

KUH Tegaskan Pembagian Tambahan Kuota Haji Sudah Dikaji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks