MADANINEWS.ID, Jakarta – Dalam kehidupan bermasyarakat, memberikan sesuatu kepada orang lain adalah wujud nyata sifat manusia sebagai makhluk sosial. Bentuk pemberian ini sering disebut dengan sedekah, hadiah, atau hibah. Meski sama-sama melibatkan pemberian, ketiganya memiliki makna, tujuan, dan hukum yang berbeda.
Banyak orang menganggap sedekah, hadiah, dan hibah adalah hal yang sama, padahal baik dari sisi bahasa maupun syariat Islam, ketiganya memiliki perbedaan makna yang kaya nilai.
Makna Menurut Bahasa Indonesia
Mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring:
-
Sedekah: pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai kemampuan pemberi; derma.
-
Hadiah: pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan); ganjaran (karena menang lomba); tanda kenang-kenangan (misalnya saat perpisahan); cenderamata.
-
Hibah: pemberian secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Ketiganya sama-sama pemberian kepada orang lain, namun yang membedakan adalah tujuan, sasaran penerima, dan konteks pemberian.
Makna Sedekah Menurut Syariat
Sebagaimana tercantum dalam Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
الْصَّدَقَةُ بَفْتَحِ الدَّالِ لُغَةً: مَا يُعْطَى عَلَى وَجْهِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى لَا عَلَى وَجْهِ الْمَكْرُمَةِ. وَيَشْمَلُ هَذَا الْمَعْنَى الزَّكَاةَ وَصَدَقَةَ التَّطَوُّعِ. وَفِي الْإِصْطِلَاحِ: تَمْلِيكٌ فِي الْحَيَاةِ بِغَيْرِ عَوْضٍ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى، وَهِيَ تُسْتَعْمَلُ بِالْمَعْنَى اللُّغَوِيِّ الشَّامِلِ، فَيُقَالُ لِلزَّكَاةِ: صَدَقَةٌ، كَمَا وَرَدَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ: (إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمِسْكِينِ …) الْآيَةُ
Artinya: “Lafal sedekah, dengan huruf dal berharakat fathah, secara bahasa adalah sesuatu yang diberikan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, bukan sebagai imbalan. Makna ini mencakup zakat dan sedekah sukarela. Secara istilah, sedekah berarti pemberian kepemilikan di masa hidup tanpa imbalan, untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan digunakan dalam pengertian kebahasaan yang luas. Zakat juga disebut sedekah, sebagaimana dalam Al-Qur’an: (Sesungguhnya sedekah itu hanyalah untuk orang fakir dan miskin…)” (Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz XXVI, hlm. 321).
Makna Hibah Menurut Syariat
Dalam al-Fiqhul Manhaji dijelaskan:
الهبة تعريفها: هي في اللغة: العطية التي لم يسبقها استحقاق، وفيها نفع للمعطى له. وبهذا المعنى تكون في الأعيان وغيره. وهي في الإصطلاح الشرعي: عقد يفيد تمليك العين بلا عوض، حال الحياة، تطوعا
Artinya: “Hibah secara bahasa berarti pemberian yang sebelumnya tidak ada hak untuk menerimanya, dan di dalamnya terdapat manfaat bagi penerimanya. Dalam arti ini, hibah bisa dalam bentuk benda dan lainnya. Secara istilah, hibah adalah akad yang memberikan kepemilikan suatu benda tanpa imbalan, saat pemberi masih hidup, secara sukarela.”(Musthafa al-Khin – Musthafa al-Bugha, al-Fiqhul Manhaji, jilid III, hlm. 101).
Kitab yang sama menjelaskan bahwa hibah mencakup hadiah dan sedekah, karena ketiganya adalah penyerahan kepemilikan secara sukarela tanpa imbalan, meskipun ada perbedaan makna dan hukum.
Perbedaan Tiga Istilah
Dalam penjelasan Matan Minhajut Thalibin karya Imam An-Nawawi:
فالهبة: بالمعنى الذي سبق عامّةٌ، سواء أكانت من غني لفقير أم لا، وقصد بها الثواب في الآخرة أم لا، نقلت العين الموهوبة للموهوب له أم لا. أما الصدقة: فالظاهر أنها تمليك للمحتاج، تقربا إلى الله تعالى وقصدا للثواب فى الآخرة غالبا. وأما الهدية: فالظاهر أنها تمليك لمن يرغب بالتقرّب والتحبّب إليه من الناس، وغالبا ما يكون مع ذلك نقل للموهوب إلى مكان الموهوب له
Artinya: “Hibah, dengan pengertian sebelumnya, bersifat umum, baik dari orang kaya ke orang miskin maupun tidak, dengan niat pahala akhirat ataupun tidak, dan bisa jadi benda yang dihibahkan dipindahkan atau tidak. Sedekah adalah pemberian kepada yang membutuhkan, untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dan mengharap pahala di akhirat. Hadiah adalah pemberian kepada orang yang ingin didekati atau disayangi dari kalangan manusia, biasanya disertai pemindahan benda yang diberikan ke tempat penerima.”
Kesimpulan
Sedekah lebih mengarah pada pemberian untuk yang membutuhkan demi pahala akhirat, hibah adalah pemberian sukarela yang lebih luas dan fleksibel, sedangkan hadiah adalah pemberian yang berorientasi mempererat hubungan dan penghormatan. Ketiganya mengajarkan keindahan berbagi, namun konteks, niat, dan hukumnya berbeda.
