MADANINEWS.ID – Sukuk adalah surat berharga yang menunjukkan penyertaan kepemilikan atas aset perusahaan, dan bukan merupakan surat pengakuan utang. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, sukuk atau obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang sukuk yang mewajibkan emiten membayar pendapatan kepada pemegang sukuk berupa bagi hasil/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Dari banyak jenis sukuk yang ada, terdapat 2 jenis sukuk utama yang diterbitkan di Indonesia. Kedua sukuk tersebut adalah Sukuk Mudharabah dan Sukuk Ijarah.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah di mana satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
Dalam aplikasinya, Sukuk Mudharabah menerapkan Sistem Bagi Hasil (profit sharing) di mana pendapatan keuntungan atau imbal hasil (yield) yang akan diperoleh tergantung kepada kinerja bisnis dan kondisi perekonomian yang mempengaruhinya. Besaran Yield yang akan diperoleh dihitung berdasarkan prosentase nisbah yang telah disepakati bersama antara pihak pengelola dan investor.
Semakin tinggi kinerja bisnis, semakin baik kondisi ekonomi dan semakin tinggi pendapatan keuntungan yang diperoleh maka akan semakin tinggi pula yield yang akan diterima oleh para investor. Hal ini merupakan cerminan keunggulan adanya prinsip keadilan dalam kerjasama antara investor dan pengelola dana yang akan tetap terjaga meski return yang diperoleh bersifat fluktuatif.
Menurut OJK, Sukuk Mudharabah pernah mencapai tingkat imbal hasil (yield) yang cukup tinggi, yakni mencapai nilai 17,82 %. Yield ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata return yang diperoleh dari Obligasi Konvensional yang diterbitkan pada masa itu. Selain itu, perolehan yield sebesar 17,82 % ini juga telah menempatkan posisi Sukuk Mudharabah masuk ke dalam 15 teratas obligasi korporasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia.
Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Ijarah di mana akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah terdiri dari 3 jenis. Sukuk kepemilikan aset berwujud yang disewakan, Sukuk kepemilikan manfaat, dan Sukuk kepemilikan jasa.
Menurut Burhanuddin (2013) Sukuk Ijarah dipandang memiliki keunggulan yang lebih disukai masyarakat dibandingkan Sukuk Mudharabah, karena memiliki tingkat pengembalian investasi yang bersifat tetap (fixed return). Fixed Return pada Sukuk Ijarah mencerminkan adanya kepastian dari hasil investasi yang akan diterima secara tetap sehingga sukuk ini lebih disukai oleh para investor, terutama para investor yang cenderung menghindari resiko sebagaimana halnya pada trend Obligasi Konvensional, fixed rate (suku bunga tetap) lebih populer dibandingkan dengan floating rate (suku bunga yang mengambang) pada Obligasi Konvensional.
Mana Yang Lebih Baik
Secara umum, Sukuk Mudharabah dan Sukuk Ijarah pada dasarnya masing-masing memiliki kelebihan. Namun demikian menurut Suhenda (2010), Sukuk Mudharabah memiliki nilai lebih dibanding Sukuk Ijarah. Hal ini karena Sukuk Mudharabah dapat menciptakan nilai tambah ekonomi (Economic Value Added/EVA) yang sangat tinggi di antara beraneka ragam sukuk dan berbagai instrument pembiayaan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Di samping itu, Sukuk Mudharabah juga dapat memberikan return yang lebih tinggi di atas rata-rata return instrumen pembiayaan kovensional, baik Obligasi Konvensional, Saham Konvensional, maupun Reksadana Konvensional.
Hal sama dikemukakan pula oleh itu Burhanudin (2013). Berdasarkan analisis perbandingan kinerja antara Sukuk Mudharabah dan Sukuk Ijarah, diketahui bahwa meski tidak secara signifikan Sukuk Mudharabah dinilai memiliki kinerja yang lebih baik daripada Sukuk Ijarah. Hal tersebut ditunjukkan oleh perbandingan nilai rata-rata nominal yield, current yield, dan yield to maturity kedua sukuk tersebut.
Lepas dari hal tersebut, sesungguhnya keberadaan Sukuk Mudharabah dan Sukuk Ijarah dapat memberi alternatif pilihan bagi calon investor untuk memilih investasi yang diinginkannya. Sukuk Mudharabah akan lebih tepat dipilih untuk berinvestasi apabila emiten merupakan perusahaan yang berkapitalisasi besar dan mempunyai historis kinerja yang baik. Sementara itu Sukuk Ijarah dapat dipilih apabila emiten merupakan perusahaan yang sedang berkembang dan memiliki prospek kinerja yang baik.*