MADANINEWS.ID, JAKARTA — Penerapan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang sejatinya diharapkan dapat berjalan pada 17 Oktober 2019 lalu ternyata masih menyimpan cukup banyak polemik, baik di masyarakat maupun para pelaku usaha.
Oleh karena hal tersebut, MNC Trijaya menggagas pembahasan polemik tersebut dalam program “Polemik Trijaya FM : Polemik Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH” yang menghadirkan pembicara dari dari berbagai stakeholder halal di Indonesia.
Hadir sebagai pembicara, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah; Wakil Ketua Dewan Halal Nasional (DSN) MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen; Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi Lukman; Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (FPKS DPR RI), Ledia Hanifa Amaliah.
Juga hadir pula, Ketua Harian Halal Institute, SJ. Arifin dan Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Sebagai pembicara pertama, Ikhsan Abdullah menyampaikan bahwa IHW terus melaksanakan peran dalam mensosialisasikan tentang halal di Indonesia termasuk penerapan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH. Sekarang ini, penerapan UU tersebut belum berjalan dengan baik. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku regulator belum berperan sebagaimana mestinya, padahal BPJPH sendiri telah terbentuk pada 3 (tahun) silam.
“Permasalahan ini timbul, karena BPJPH kurang mengerti mengenai pola birokrasi di Indonesia yang lebih mengutamakan diskusi, duduk bareng, merangkul dengan berbagai pihak terkait halal, terutama MUI yang telah menjalankan sertifikasi halal di Indonesia lebih dari 31 tahun,” lanjut Ikhsan.
BPJPH perlu diskusi dengan MUI mengenai pelaksanaan UU JPH ini, agar pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia tidak mundur ke 31 tahun lalu yang telah dijalankan dengan baik oleh MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional (DHN) MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosein menyatakan bahwa pada dasarnya MUI sangat terbuka untuk diskusi terkait sertifikasi halal. MUI paham betul akan pemberlakuan wajib sertifikasi halal sebagaimana termaktub dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam rangka melindungi konsumen muslim.
“Karena dalam UU JPH tersebut, bukan hanya tentang pelaksanaan sertifikasi halal, lebih dari itu, pemerintah perlu memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi masyarakat, terutama para pelaku usaha. Sosialisasi ini sangat urgent tuk dilakukan oleh pemerintah,” lanjut Nadra.
Oleh karenanya, lanjut Nadratuzzaman, mari semua pihak duduk bersama, antara pemerintah, MUI dan stakeholder lainnya untuk membicarakan bagaimana penerapan UU JPH ini secara efektif. Hal ini sebagai penjabaran dari peran masing-masing pihak yang telah disebutkan dalam UU JPH.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman mengatakan bahwa permasalahan sertifikasi halal saat ini diharapkan segera berakhir sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Bagi dunia usaha, ketidakpastian hukum adalah biaya.
Sejak diberlakukannya UU JPH pada 17 Oktober 2019 lalu, dunia usaha cukup mengkhawatirkan, karena terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia. Oleh karenanya, para pengusaha meminta kepada BPJPH dan Kementerian Agama untuk dapat memberikan jalan keluar dalam permasalahan itu, salah satunya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 982 yang poin salah satunya adalah pengembalian pelaksanaan sertifikasi halal kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Sekretaris FPKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menilai permasalahan ini timbul karena keterlambatan pemerintah dalam merespon amanat UU JPH yang telah disahkan. Karena UU JPH ini adalah sebuah sistem, maka harus saling menguatkan. Jika salah satu pihak mogok, maka akan berimbas pada kerusakan sistem yang lebih besar.
“Salah satunya contohnya adalah pembuatan Peraturan Pemerintah yang seharusnya disusun 2 (dua) tahun setelah UU JPH disahkan pada 2014 lalu. Namun pada kenyataannya, PP baru tersusun pada tahun 2019. Ini menyebabkan belum adanya penentuan tarif sertifikasi halal. Jelas ini merugikan bagi dunia usaha, karena adanya ketidakpastian hukum,” terang Ledia.
Menurut Pakar Hukum Universitas UAI, Suparji Ahmad, kekisruhan dalam penerapan sertifikasi halal ini begitu menyedihkan karena lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana UU JPH ini diragukan kinerjanya. Karena beberapa fakta yang mengemuka di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dari fakta tersebut dapat terlihat ada beberapa hal substansi yang belum selesai karena diragukan konstitusionalisnya. Dari hal tersebut dapat terlihat adanya inkonsitensi dari asas-asas pemerintahan yang baik.
“Hal tersebut yang menyebabkan adanya keterlambatan pemerintah dalam membuat perundang-undangan mengenai pelaksanaan teknis sertifikasi halal di Indonesia,” terang Suparji.
Selain itu, diperlukan adanya kerja konkrit dari BPJPH untuk mau bersama berkolaborasi dengan MUI. Dan secara sungguh-sungguh melaksanakan secara prosedural proses sertifikasi halal. Seperti: bagaimana mencetak auditor halal, bagaimana menciptakan LPH, bagaimana melanjutkan sistem yang telah berjalan dengan baik (online) dan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM)
