Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sudan Hapus Hukum Syariat Islam Setelah 30 Tahun

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 July 2020 | 11:00
rubrik: Mancanegara, News
Sudan Hapus Hukum Syariat Islam Setelah 30 Tahun

Warga Sudan Menyambut pencabutan hukum syariah di negaranya. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, KHARTOUM — Setelah lebih dari 30 tahun di bawah Pemerintahan Islam, Sudan telah mengadopsi reformasi skala besar mengubah penggunaan hukum syariah. Salah satu aturan yang dicabut adalah hukuman mati bagi warga Muslim yang keluar dari agamanya atau murtad.

Disamping itu, di bawah hukum baru, warga non-Muslim Sudan kini diizinkan untuk minum alkohol dan hukuman cambuk publik tidak lagi digunakan hingga melarang mutilasi alat kelamin perempuan.

Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari menjelaskan bahwa fokusnya adalah pada menghilangkan hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan.

“Kami (akan) membatalkan semua hukum yang melanggar hak asasi manusia di Sudan,” kata Menteri Kehakiman Nasredeen Abdulbari.

Pemerintahan transisi Sudan saat ini dipimpin oleh Perdana Menteri Abdalla Hamdok. Pemerintahan transisi dibentuk untuk menggantikan rezim pemerintah Presiden Omar al-Bashir yang digulingkan tahun lalu oleh militer setelah protes massa berbulan-bulan.

Pemerintah Hamdok berjanji membawa pemerintahan transisi Sudan ke demokrasi, mengakhiri diskriminasi dan berdamai dengan kubu oposisi atau pemberontak.

Abdulbari dalam pengumuman di televisi mengatakan meski beberapa aturan dalam syariat Islam—termasuk larangan minum alkohol—dicabut, hal itu tidak berpengaruh bagi warga Muslim. Artinya, larangan menenggal alkohol tetap berlaku bagi warga Muslim. 

Abdulbari mengumumkan perubahan lain, seperti tidak lagi mengharuskan perempuan untuk mendapatkan izin dari anggota laki-laki mereka untuk bepergian dengan anak-anak mereka. Warga Muslim yang keluar dari agamanya atau murtad juga tidak akan lagi dihukum mati.

Bashir mengambil alih kekuasaan pada tahun 1989 dan memperpanjang syariat Islam, membentuk Polisi Ketertiban Umum yang secara terbuka akan menghukum pelanggar, biasanya dengan cambuk.

Jalan ke depan untuk pemerintahan Hamdok tidaklah mudah, dengan masalah ekonomi yang melanda negara itu. Protes atas berbagai masalah mengakibatkan Hamdok menggantikan enam menteri selama seminggu terakhir.

See also  Perceraian Karena Faktor Ekonomi di Indonesia Meningkat, Begini Solusi Islam Agar Rumah Tangga Tetap Utuh

Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan telah ada pelaksana tugas untuk mengisi berbagai jabatan, termasuk menteri luar negeri, menteri energi, menteri pertanian, dan menteri transportasi.

“Kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada pemerintah transisi mengharuskan kita untuk mendengarkan suara jalanan,” kata Hamdok, seperti dikutip dari Reuters, Senin (13/7/2020). 

“Tinjauan hukum dan amandemen akan berlanjut sampai kami mengatasi semua distorsi dalam sistem hukum di Sudan.”

Pemerintahan Hamdok, yang terdiri dari para jenderal militer dan warga sipil, akan tetap berkuasa sampai tahun 2022, di mana pemerintah diharapkan mengadakan pemilihan umum.


Tags: Hukum islamhukum syariah sudan
Previous Post

PAI dan Bahasa Arab Gunakan Kurikulum Baru di Tahun Ajaran 2020/2021

Next Post

MUI-BNPB Edukasi Mitigasi Bencana Lewat Dakwah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks