MADANINEWS.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa hanya enam persen kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka.
“Yang enam persen yaitu yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat,” ujarnya saat menyampaikan keterangan pers tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara langsung melalui virtual di Youtube Kemendikbud RI, Senin (15/6).
Sementara itu, 94 persen daerah lainnya yang masih termasuk ke dalam zona merah, oranye, dan kuning belum diizinkan untuk membuka pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikannya.“94 persen daripada peserta didik kita tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Jadinya, masih belajar dari rumah,” katanya.
Adapun daerah yang diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka berdasarkan data yang dikutip oleh Kepala Gugus Tugas Covid-19 Donny Munardo pertanggal 7 Juni 2020 berjumlah 92 kabupaten dan kota. Berikut rinciannya.
Kabupaten dan kota di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam meliputi Bireuen, Kota Langsa, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Kota Sabang, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Acel Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Barat.
Sementara itu, kabupaten dan kota di Pulau Sumatera lainnya adalah Lebong di Bengkulu; Kerinci di Jambi; Belitung Timur di Kepulauan Bangka Belitung; Mesuji dan Lampung Timur di Lampung; Rokan Hilir dan Kuatan Singingi di Riau; dan Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas di Kepulauan Riau, Nias Utara, Kota Gunung Sitoli, Samosir, Nias, Nias Selaatn, Padang Lawas, Humbang Hasundutan, Nias Barat, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Kota Sibolga, dan Pakpak Bharat di Sumatera Utara; Muara Enim, Empat Lawang, dan Kota Pagar Alam di Sumatera Selatan.
Nusa Tenggara Timur meliputi Sabu Raijua, Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Timor Tengah Utara, Ngada, Alor, Malaka, Belu, Rote Ndao, Sumba Barat, Kupang, dan Timor Tengah Selatan.
Sementara itu, kabupaten atau kota yang masih hijau di Kalimantan hanya ada satu, yakni Mahakam Ulu di Kalimantan Timur.Selain itu, daerah yang bebas Covid-19 di Maluku adalah Maluku Tengggara Barat, Kota Tual, dan Kepualaun Aru, serta Halmahera Timur dan Halmahera Tengah yang masuk dalam Provinsi Maluku Utara.
Adapun di Pulau Papua meliputi Intan Jaya, Asmat, Deiyai, Dogiyai, Mambaremo Raya, Mappi, Pegununggan Bintang, Supriori, Kepulauan Yapen, Puncak, Nduga, Yahukimo, Paniai, Tolikara, Yalimo, Lanny Jaya, dan Puncak Jaya di Papua; Tembrauw, Sorong Selatan, Maybrat, dan Pegunungan Arfak di Papua Barat.
Di samping itu, kabupaten dan kota di Pulau Sulawesi yang masih hijau adalah Tojo Una-Una, Parigi Moutong, dan Donggala di Sulawesi Tengah; Mamasa di Sulawesi Barat; Toraja Utara di Sulawesi Selatan; Konawe Kepulauan, Buton Selatan, Buton Utara, dan Konawe Utara di Sulawesi Tenggara; dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.
Cara Pembelajaran Tatap Muka di Masa Transisi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka pada zona hijau tidak bisa langsung dilakukan secara normal. Selama dua bulan pertama dibuka ada berbagai macam restriksi.
Pertama, kondisi setiap kelas yang biasanya diisi oleh 28 sampai dengan 36 siswa, dua bulan pertama, maksimal siswa perkelas di tingkatan menengah dan dasar adalah 18 orang, atau 50 persen daripada kapasitas normal.
“Kapasitasnya 50 persen dari kapasitas normal,” katanya saat menyampaikan keterangan pers tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran dan Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara langsung melalui virtual di Youtube Kemendikbud RI, Senin (15/6).Adapun kelas pada Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal diikuti oleh lima peserta didik dengan jarak minimal 1,5 meter antarsiswa dan maksimal peserta didik berjumlah lima orang di tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan jarak minimal 3 meter.
Artinya, dalam masa transisi ini, harus ada sif masuk siswa. Kemendikbud memberikan kebebasan kepada sekolah untuk dasar dan menengah dalam mengatur perubahan dan perpindahan kelasnya.
“Kami memberikan kebebasan bagi unit pendidikan untuk menentukan seperti apa mau shifting-nya, perharian, permingguan, angkatan, kelas,” katanya.
Di samping itu, pada masa transisi ini, seluruh sivitas akademika diwajibkan untuk mengenakan masker kain tiga atau dua lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4jam/lembab, cuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan, sesuai kriteria protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan harus dijaga.
Semua aktivitas tidak diperbolehkan bercampur dan berinteraksi selama masa transisi. Peserta didik hanya boleh masuk kelas dan pulang. Mereka tidak diperkenankan ke kantin, olahraga, dan berkegiatan ekstrakurikuler.
“Jadi esensinya apapun aktivitas perkumpulan yang mencampur satu kelas dan kelas lain belum diperbolehkan dalam masa transisi,” ujar menteri yang masih berusia 35 tahun itu.Setelah dua bulan kondisi zona masih hijau, barulah satuan pendidikan boleh menerapkan kebiasaan baru di mana lebih banyak peserta yang boleh masuk sekolah.
