MADANINEWS.ID, JAKARTA — Dalam surat al-Insyirah Allah SWT memerintahkan hambanya, jika telah selesai dari melaksanakan sesuatu yang positif, untuk melanjutkan hal positif tersebut dengan hal positif yang lain (faidza faragta fanshab). Maka, dalam konteks puasa ramadan, setelah seorang muslim selesai melaksanakan puasa ramadan, ia disunnahkan untuk melaksanakan puasa 6 hari di bulan syawal, sebagai kelanjutan dari ibadah puasa ramadan yang telah ia laksanakan satu bulan penuh.
Setelah hari raya tanggal 1 Syawal, Nabi menyebutkan adanya anjuran puasa di bulan Syawal. Puasa ini dianjurkan dilakukan selama enam hari. Dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّهُ حَدَّثَهُ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ”
Artinya:
Dari Abu Ayyub Al Anshari berkata, bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka bagai berpuasa selama setahun penuh.” (HR. Muslim)
Betapa istimewa puasa di bulan Syawal ini, hingga dinilai sampai puasa setahun penuh. Bagaimana perumpamaan tersebut bisa dipahami? Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan keutamaan ini dengan cara dihitung, dengan pedoman ayat berikut:
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Barangsiapa melakukan amal yang baik, maka baginya (balasan kebaikan) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang melakukan perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan, melainkan seimbang dengan kejahatannya, lagi mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan) (QS Al-An’am: 160)
Ayat tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan kebaikan mendapat balasan kebaikan sepuluh kali lipat. Imam an-Nawawi menilai bahwa puasa selama 30 hari di bulan Ramadan, jika dikalikan sepuluh sebagaimana disebutkan ayat di atas, maka mendapat balasan bagai puasa 300 hari.
Sedangkan enam hari di bulan Syawal, jika merujuk makna ayat di atas, maka jadi 60 hari. 300 tambah 60 hari? Sudah nyaris setahun.
Bukankah setahun itu 365 hari, maka ke mana 5 hari sisanya? Nah, jika kita merujuk kalender Masehi dengan jumlah hari yang demikian, maka lima hari yang tidak berpuasa itu adalah hari yang diharamkan berpuasa: dua hari raya – Idul Fitri dan Idul Adha, serta tiga hari tasyriq pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Karena itulah kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Syafii, menyebutkan bahwa anjuran puasa itu lebih utama jika dimulai sejak tanggal 2 Syawal sampai 7 Syawal, secara berturut-turut. Meskipun begitu, jika tidak bisa berturut-turut, selagi masih dalam bulan Syawal, puasa enam hari ini bisa dilakukan acak. Hal tersebut tetap mendapatkan pahala karena keutamaan mengiringi puasa Ramadan dengan puasa sunnah
