Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

Abi Abdul Jabbar Sidik
28 January 2019 | 15:09
rubrik: Haji & Umrah
Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 juta

CEO Abu Tours Hamzah Mamba Terbukti Cuci Uang Jemaah Rp 1,2 T, dan 20 Tahun penjara. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba. Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya di ruang sidang utama, Senin (28/01/2019).

“Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing.

Dalam materi putusanya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Namun, yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun empat bulan kurungan.

Sementara dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Sekedar diketahui Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah dengan total uang digelapkan senilai Rp 1,2 trilun.

Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya.

Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.

Atas putusan ini, Hamzah lewat pengacaranya, Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan putusan itu.

“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Hendro di ruang persidangan

See also  Kasus Hanania Travel Meluas, Puluhan Agen Lapor Polisi dan Klaim Rugi hingga Rp20 Miliar
Tags: Bos Abu ToursHamzah MambaPenipuan Umrah
Previous Post

Dompet Dhuafa Dorong Kemampuan Public Speaking Generasi Millineal

Next Post

Bangkitkan Pendidikan Pasca Tsunami Selat Sunda, PP Lidmi Berikan Santunan kepada Guru Sekola

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks