Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kasus Hanania Travel Meluas, Puluhan Agen Lapor Polisi dan Klaim Rugi hingga Rp20 Miliar

Abi Abdul Jabbar Sidik
4 June 2026 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Kasus Hanania Travel Meluas, Puluhan Agen Lapor Polisi dan Klaim Rugi hingga Rp20 Miliar

Farhan, owner Hanania Travel digeruduk sejumlah jemaah umrah di kantornya di Kota Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2026). Para calon jemaah mempertanyakan alasan mereka belum juga diberangkatkan untuk umrah, sementara uang telah disetor.(Tangkapan layar video)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Polemik dugaan penipuan perjalanan umrah yang menyeret Hanania Travel terus berkembang. Setelah sejumlah calon jemaah melapor ke polisi, kini puluhan agen yang tergabung dalam jaringan pemasaran Hanania Travel juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan serupa.

Para agen yang tergabung dalam wadah bernama Teras Hanania mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tidak diberangkatkannya jemaah yang telah mendaftar melalui mereka.

Salah satu perwakilan Teras Hanania asal Majalengka, Rahmat Gumilar, mengatakan laporan tersebut dibuat karena para agen merasa turut menjadi korban dalam kasus yang saat ini tengah ditangani kepolisian.

“Ya kita akan melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah,” jelas Rahmat di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Sebanyak 85 Agen Datangi Polda Metro

Rahmat menyebut total terdapat sekitar 85 agen Hanania Travel dari berbagai daerah di Indonesia yang mendatangi Polda Metro Jaya.

Menurutnya, nilai kerugian yang dialami para agen diperkirakan mencapai Rp15 miliar hingga Rp20 miliar.

“Total mitra yang akan melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar 15 sampai 20 miliar,” terang Rahmat.

Ia menjelaskan, para agen selama ini bertugas membantu proses pendaftaran jemaah umrah maupun haji menggunakan layanan Hanania Travel. Dana yang disetorkan calon jemaah kemudian diteruskan kepada pihak perusahaan.

“Jadi kita hanya sebagai penengah saja seperti itu. Sehingga kita di sini dengan investasi yang begitu besar, kemudian ada kasus ini semua terhenti dan kita merasakan kerugian yang sangat besar,” ungkap Rahmat.

Selain dana dari jemaah, para agen juga mengaku telah mengeluarkan investasi untuk menjadi mitra resmi perusahaan.

See also  DPR: Umrah Mandiri Tak Matikan Bisnis, Justru Sehatkan Ekosistem Industri Umrah

Rahmat menyebut nilai investasi masing-masing agen berkisar antara Rp100 juta hingga Rp175 juta. Di luar itu, para agen juga menanggung biaya operasional seperti pembukaan kantor dan gaji karyawan.

“Itu per mitra kurang lebih sekitar 200 sampai 300 juta kerugiannya,” tutur Rahmat.

Masalah Muncul pada Awal 2026

Rahmat mengatakan jaringan agen Hanania Travel mulai berkembang sejak 2025 dan pada saat itu proses pemberangkatan jemaah masih berjalan tanpa kendala berarti.

Namun situasi berubah memasuki awal 2026 ketika muncul ketidakjelasan terkait jadwal keberangkatan jemaah.

Meski demikian, menurut Rahmat, pihak Hanania Travel tetap memberikan janji bahwa jemaah akan diberangkatkan.

“Yang kita rasakan adalah ketika masalah itu terjadi ketika memang awal 2026 ya, lebih tepatnya ketika clash perang seperti itu. Untuk komunikasi dari Hanania dia tetap menjanjikan untuk bisa terbang, ya untuk bisa diberangkatkan. Tapi pada kenyataannya ya bertemu dengan jemaah pun direkturnya itu tidak komunikasi dengan kita,” imbuh dia.

Para agen mengaku baru mengetahui persoalan yang lebih besar setelah muncul laporan sejumlah calon jemaah ke Polda Metro Jaya. Kondisi itu kemudian mendorong para agen untuk turut melapor ke kepolisian.

Total Kerugian Disebut Capai Rp51 Miliar

Rahmat mengungkapkan bahwa jika digabungkan antara kerugian agen dan dana milik jemaah yang mendaftar melalui jaringan agen, total kerugian diperkirakan mencapai Rp51 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar merupakan kerugian yang dialami para agen, sedangkan dana milik jemaah diperkirakan mencapai Rp31 miliar.

“Jadi ada dua, dua hal. Yang pertama adalah kerugian mitra ya kita sebagai korban itu berkisar angka 15 sampai 20 miliar ya rinciannya kita bawa juga gitu. Kemudian yang mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar 31 miliar. Kurang lebih (jemaah) sekitar ada 1.000 ya, 1.000,” tuturnya.

See also  Terungkap! Ini Sumber Uang Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Menurut Rahmat, prioritas utama para agen saat ini adalah pengembalian dana milik jemaah yang belum berangkat.

“Yang paling utama adalah uang jemaah bisa kembali. Ya itu yang paling penting. Kalau untuk, saya sudah sering sampaikan, bahwa kalau untuk bisnis kita itu memang kerugian dari risiko bisnis, tapi juga kalau memang bisa kembali itu kita sangat bersyukur sekali,” terang Rahmat.

“Ya, karena tidak sedikit ya kalau jemaah dan kita sebagai korban ya mitra itu kalau dilihat dari nilai itu kita jauh lebih besar sebetulnya,” pungkasnya.

Bos Hanania Travel Sudah Jadi Tersangka

Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Travel.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap Ahmad Syah Farhan meliputi dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengungkap telah menerima dua laporan terkait kasus Hanania Travel dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar dan melibatkan puluhan korban.

Tags: hanania travekasus umrahPenipuan Umrahpolda metro jayatravel umrah
Previous Post

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Soal Bagasi dan Larangan Bawa Zamzam Saat Fase Pemulangan Haji

Next Post

Jangan Asal Simpan! Begini Cara Menjaga Kesegaran Air Zamzam dan Adab Meminumnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks